Mohon tunggu...
Reyfal Gus Shola
Reyfal Gus Shola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Reyfal Gus shola Mahasiswa S1 Teknik Industri Universitas Sultan Agung Semarang - Mahasiswa S1 Teknik Industri Universitas Sultan Agung Semarang Hallo, Nama saya Reyfal Gus shola dari prodi Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Dosen pengampu : Dr.Hj. Ira Alia Maerani,SH., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Paripurna Pancasila Sebagai Dasar Negara

5 Januari 2025   21:17 Diperbarui: 5 Januari 2025   21:22 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

**Pancasila Dasar Negara Paripurna**

Pancasila, yang diterima sebagai dasar negara oleh para pendiri Bangsa Indonesia saat Proklamasinya, telah menjadi inti penting dari identitas dan visi bangsa kita. Berdasarkan konsep "negara paripurna," Pancasila ditafsirkan sebagai suatu idealisme yang mencakup semua aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan budaya bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, Pancasila bukan hanya sebuah doktrin atau teori, melainkan juga merupakan jalan hidup yang harmonis dan maju bagi setiap individu dan komunitas.

 Sejarah dan Filosofi Pancasila

Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 18 Juni 1945, ketika ia masih bertugas sebagai Ketua Panitia Persiapan Kebangkitan Nasional (PPKN). Lima sila yang dimaksudkan adalah:

1. **Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab**

   - Prinsip ini menekankan perlindungan hak asasi manusia dan promosi keadilan sosial.

2. **Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Populer**

   - Ini menandakan pentingnya demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuat keputusan.

3. **Keluarga-Keluarga Besar Berdasarkan Keadilan Sosial**

   - Menggariskan pentingnya solidaritas keluarga besar dan distribusi keadilan sosial.

4. **Kewartawanan Yang Untuk Kemajuan Umum**

   - Memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam informasi publik demi kemajuan umum.

5. **Kesejahteraan Sosial Melalui Gotong-Royong**

   - Mendukung kerjasama dan gotong royong dalam meningkatkan kesejahteraan sosial.

 Implementasi dan Kontroversi

Meskipun Pancasila telah menjadi dasar negara, implementasinya seringkali terganggu oleh faktor internal maupun eksternal. Arus globalisasi modern telah memberikan tantangan baru bagi aplikasi Pancasila secara utuh. Beberapa fenomena seperti penyelewengan moral, korupsi, dan polarisasi sosial-politik telah membuat banyak orang khawatir tentang relevansinya dalam era digital yang dinamis[1].

Namun, upaya-upaya untuk melestarikan dan mengaktualisasikan Pancasila tetap dilakukan. Buku-buku akademis seperti "Pancasila Dasar Negara Paripurna" karangan Tukiran Taniredja, misalnya, memberikan analisis mendalam tentang filosofis dan praktikalitas Pancasila dalam konteks kehidupan modern[2][3]. 

Makna dan Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila bukanlah hanya dokumen abstrak, tapi juga simbol harapan bagi generasi masa depan. Nilai-nilai etika dan moral yang terkandung dalam sila-sila tersebut harus dijaga agar tidak hilang dalam arus waktu. Anak-anak muda harus diajarkan tentang arti dan urgensi Pancasila sehingga mereka tahu apa yang harus dicintai dan dibela sebagai bagian dari warisan leluhur[3].

Dalam rangka memenuhi aspirasi negara paripurna---merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur---Pancasila tetap menjadi landasan yang kuat. Meski ada tantangan-tantangan yang dialami, namun spirit Pancasila harus terus dipupuk dan diamalkan agar Indonesia terus maju menuju tujuan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun