Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:23 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat!

Jawab:

 Secara umum, alasan mengapa pernikahan wanita hamil terjadi karena masyarakat menuntut untuk menikah adalah:

- Untuk menjaga nama baik dan kehormatan wanita yang hamil di luar nikah, serta menghindari aib dan stigma sosial yang dapat menimpa dirinya dan keluarganya.

- Untuk memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil dan humanis bagi wanita, pria, dan anak yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah, agar dapat mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.

- Untuk memberikan kesempatan bagi wanita dan pria yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah untuk bertaubat dan memperbaiki diri, serta menjalani kehidupan berkeluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

 

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Jawab:

- Faktor lingkungan: Lingkungan tempat tinggal, sekolah, atau bermain dapat mempengaruhi perilaku dan sikap remaja terhadap seksualitas. Jika lingkungan tersebut kurang memberikan pengawasan, bimbingan, dan edukasi yang baik, maka remaja dapat terjerumus dalam pergaulan bebas yang berisiko menyebabkan kehamilan di luar nikah.

- Faktor pergaulan bebas: Pergaulan bebas adalah hubungan antara lawan jenis yang tidak sesuai dengan norma agama dan moral, yang melibatkan aktivitas seksual di luar nikah. Pergaulan bebas dapat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan komunikasi dan interaksi dengan lawan jenis, tanpa memperhatikan batas-batas yang seharusnya dijaga.

- Faktor pendidikan yang kurang: Pendidikan yang kurang, baik dari segi formal maupun non-formal, dapat menyebabkan kurangnya pemahaman remaja tentang nilai-nilai agama dan moralitas, terutama tentang fungsi dan tujuan seksualitas secara sehat dan bertanggung jawab. Remaja yang kurang mendapatkan pendidikan seksual yang benar dapat mudah terpengaruh oleh informasi yang salah atau menyesatkan dari teman, media, atau internet.

- Faktor ekonomi: Faktor ekonomi dapat mempengaruhi keputusan remaja untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah, terutama jika mereka menganggap hal tersebut sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan materi, seperti uang, barang, atau fasilitas. Remaja yang berasal dari keluarga miskin atau kurang sejahtera dapat mudah tergiur oleh tawaran atau rayuan dari orang yang lebih kaya atau berpengaruh, tanpa memperhatikan akibatnya bagi diri sendiri dan orang lain.

- Faktor sosial: Faktor sosial meliputi tekanan dari keluarga, lingkungan, atau masyarakat, yang mengharuskan wanita hamil untuk menikah dengan pria yang menghamilinya, demi menjaga nama baik dan kehormatan. Tekanan ini dapat berasal dari norma adat, budaya, atau agama, yang menganggap kehamilan di luar nikah sebagai aib atau dosa yang harus ditebus dengan pernikahan. Wanita hamil yang tidak menikah dapat mengalami diskriminasi, stigma, atau penolakan dari keluarga atau masyarakat.

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil!

Jawab: 

- Imam Syafi'i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah *sah*, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Sehingga kesimpulannya ulama Syafiiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil sah, walaupun bukan laki-laki yang menghamilinya yang menikahi.

- Madzhab Hanbali Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tidak sah. tidak sah nikah dan tidak boleh bergaul. Dijelaskan Ketika wanita hamil diluar nikah tidak boleh melangsungkan pernikahan sampai ia melahirkan kandungannya, sesuai dengan Q.S At-Talaq ayat 4.

 

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?

Jawab:

- Tinjauan secara sosiologis tentang perkawinan wanita hamil yaitu mungkin ada beberapa faktor sosial yang memengaruhi seseorang sampai timbul akibat kehamilan sebelum menikah, ada faktor pergaulan bebas, tidak bisa memahami batasan-batasan pertemanan yang diatur dalam syariat islam terutama dengan lawan jenis. Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergaulan bebas, pendidikan yang kurang, faktor ekonomi, dan tekanan sosial. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menimbulkan dampak sosial yang negatif, seperti diskriminasi, stigma, penolakan, atau kekerasan yang dialami oleh wanita dan anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan dukungan dan partisipasi sosial yang positif dan konstruktif dari pemerintah, agama, media, dan masyarakat.

- Tinjauan secara religious tentang perkawinan wanita hamil yaitu, mungkin faktor minimnya pendidikan agama dikalangan remaja yaitu bahwa para remaja hanya belajar agama sampai tingkat sekolah dasar saja. Dan bisa juga dari faktor orang tua yang kurang memberi pegawasa terhadap anak-anak mereka, serta kurang memberi edukasi mengenai syariat islam apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, karena melanggar syariat tentang hubungan seksual yang hanya sah antara suami istri. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menyalahi tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk membentuk keluarga yang harmonis, bertakwa, dan berakhlaq. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendidikan agama dan moral yang berkualitas di dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta bimbingan dan konseling yang efektif dan empatik bagi para pelaku dan korban perkawinan tersebut.

- Tinjauan secara yuridis, perkawinan wanita hamil yaitu, pernikahan itu sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah dimuat dalam kompilasi hukum islam dan Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan ini boleh dilakukan, tidak wajib, asalakan dikawinkan dengan laki-aki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan tidak perlu melakuka pernikahan ulang ketika anak itu sudah lahir.Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, karena bertentangan dengan ketentuan tentang syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menimbulkan masalah hukum yang rumit, terkait dengan status perkawinan dan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil dan humanis bagi wanita, pria, dan anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional bagi para pelaku zina.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

Jawab:

Secara umum, beberapa hal yang seharusnya dilakukan antara lain:

- Menjalin hubungan yang berlandaskan cinta, kasih sayang, dan rasa hormat antara suami dan istri, serta antara orang tua dan anak.

- Menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami, istri, ayah, ibu, dan anak sesuai dengan ketentuan syariat islam.

- Menyelenggarakan pendidikan agama dan moral yang berkualitas di dalam keluarga, baik melalui teladan, bimbingan, maupun fasilitas yang mendukung.

- Menjaga komunikasi yang baik, terbuka, dan harmonis di dalam keluarga, serta menghindari konflik, pertengkaran, dan perceraian.

- Menumbuhkan rasa saling tolong-menolong, gotong-royong, dan solidaritas di dalam keluarga, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Oleh:

Kharisma Eka Nur Khasanah

(222121127)

Muhammad Husain Al Habsyi

(222121150)

Fernica Berliana Elbitsa

(222121152)

Nur Amin

(222121157)

Sumber: 

(1) PROBLEMATIKA PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN IMPLEMENTASI KHI PASAL 53 .... https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/download/10723/6606

(2) Faktor Pernikahan Wanita Hamil Terjadi Dalam Masyarakat https://www.kompasiana.com/lutfifebri4571/65dd6ee3147093465c5ef507/faktor-pernikahan-wanita-hamil-terjadi-dalam-masyarakat

(3) Jurnal Indonesia Sosial Sains - Neliti. https://media.neliti.com/media/publications/465434-none-cd2bbbff.pdf

(4) PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN .... http://etheses.iainponorogo.ac.id/24556/2/SURIYANI_SKRIPSI_2023.pdf

(5) PERKAWINAN PEREMPUAN HAMIL DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG .... http://repository.untag-sby.ac.id/1362/7/JURNAL.pdf

(6) PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM .... https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/15057

(7) Urgensi Peran Keluarga Terhadap Pembinaan Karakter Generasi Muda .... https://journal.iaima.ac.id/madrasatuna/article/download/9/8

(8) PERAN KELUARGA, SEKOLAH, DAN MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER .... https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Edukasia/article/viewFile/757/726

(9) Akhlak Muslim: Membangun Karakter Generasi Muda - UNIGA. https://journal.uniga.ac.id/index.php/JP/article/download/70/71

(10) Generasi Muda, Agama Islam, dan Media Baru: Perilaku Keagamaan Gerakan .... https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/anida/article/download/8713/4604

(11) Beberapa Masalah dan Tantangan yang Dihadapi Generasi Muda. https://www.kompasiana.com/yurianasari1721/64a66dac4addee231b5701d3/beberapa-masalah-dan-tantangan-yang-dihadapi-generasi-muda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun