Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:23 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat!

Jawab:

 Secara umum, alasan mengapa pernikahan wanita hamil terjadi karena masyarakat menuntut untuk menikah adalah:

- Untuk menjaga nama baik dan kehormatan wanita yang hamil di luar nikah, serta menghindari aib dan stigma sosial yang dapat menimpa dirinya dan keluarganya.

- Untuk memberikan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil dan humanis bagi wanita, pria, dan anak yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah, agar dapat mendapatkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif.

- Untuk memberikan kesempatan bagi wanita dan pria yang terlibat dalam pernikahan wanita hamil di luar nikah untuk bertaubat dan memperbaiki diri, serta menjalani kehidupan berkeluarga yang harmonis dan bertanggung jawab.

 

2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?

Jawab:

- Faktor lingkungan: Lingkungan tempat tinggal, sekolah, atau bermain dapat mempengaruhi perilaku dan sikap remaja terhadap seksualitas. Jika lingkungan tersebut kurang memberikan pengawasan, bimbingan, dan edukasi yang baik, maka remaja dapat terjerumus dalam pergaulan bebas yang berisiko menyebabkan kehamilan di luar nikah.

- Faktor pergaulan bebas: Pergaulan bebas adalah hubungan antara lawan jenis yang tidak sesuai dengan norma agama dan moral, yang melibatkan aktivitas seksual di luar nikah. Pergaulan bebas dapat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media sosial yang memudahkan komunikasi dan interaksi dengan lawan jenis, tanpa memperhatikan batas-batas yang seharusnya dijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun