Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:23 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Tinjauan secara religious tentang perkawinan wanita hamil yaitu, mungkin faktor minimnya pendidikan agama dikalangan remaja yaitu bahwa para remaja hanya belajar agama sampai tingkat sekolah dasar saja. Dan bisa juga dari faktor orang tua yang kurang memberi pegawasa terhadap anak-anak mereka, serta kurang memberi edukasi mengenai syariat islam apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, karena melanggar syariat tentang hubungan seksual yang hanya sah antara suami istri. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menyalahi tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk membentuk keluarga yang harmonis, bertakwa, dan berakhlaq. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendidikan agama dan moral yang berkualitas di dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta bimbingan dan konseling yang efektif dan empatik bagi para pelaku dan korban perkawinan tersebut.

- Tinjauan secara yuridis, perkawinan wanita hamil yaitu, pernikahan itu sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah dimuat dalam kompilasi hukum islam dan Undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan ini boleh dilakukan, tidak wajib, asalakan dikawinkan dengan laki-aki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan tidak perlu melakuka pernikahan ulang ketika anak itu sudah lahir.Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan perbuatan yang melanggar hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, karena bertentangan dengan ketentuan tentang syarat, rukun, dan akibat hukum perkawinan. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menimbulkan masalah hukum yang rumit, terkait dengan status perkawinan dan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perlindungan dan pelayanan hukum yang adil dan humanis bagi wanita, pria, dan anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional bagi para pelaku zina.

5. Apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?

Jawab:

Secara umum, beberapa hal yang seharusnya dilakukan antara lain:

- Menjalin hubungan yang berlandaskan cinta, kasih sayang, dan rasa hormat antara suami dan istri, serta antara orang tua dan anak.

- Menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing sebagai suami, istri, ayah, ibu, dan anak sesuai dengan ketentuan syariat islam.

- Menyelenggarakan pendidikan agama dan moral yang berkualitas di dalam keluarga, baik melalui teladan, bimbingan, maupun fasilitas yang mendukung.

- Menjaga komunikasi yang baik, terbuka, dan harmonis di dalam keluarga, serta menghindari konflik, pertengkaran, dan perceraian.

- Menumbuhkan rasa saling tolong-menolong, gotong-royong, dan solidaritas di dalam keluarga, serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Oleh:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun