Mohon tunggu...
Kharisma Khasanah
Kharisma Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2024   18:23 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

- Faktor pendidikan yang kurang: Pendidikan yang kurang, baik dari segi formal maupun non-formal, dapat menyebabkan kurangnya pemahaman remaja tentang nilai-nilai agama dan moralitas, terutama tentang fungsi dan tujuan seksualitas secara sehat dan bertanggung jawab. Remaja yang kurang mendapatkan pendidikan seksual yang benar dapat mudah terpengaruh oleh informasi yang salah atau menyesatkan dari teman, media, atau internet.

- Faktor ekonomi: Faktor ekonomi dapat mempengaruhi keputusan remaja untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah, terutama jika mereka menganggap hal tersebut sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan materi, seperti uang, barang, atau fasilitas. Remaja yang berasal dari keluarga miskin atau kurang sejahtera dapat mudah tergiur oleh tawaran atau rayuan dari orang yang lebih kaya atau berpengaruh, tanpa memperhatikan akibatnya bagi diri sendiri dan orang lain.

- Faktor sosial: Faktor sosial meliputi tekanan dari keluarga, lingkungan, atau masyarakat, yang mengharuskan wanita hamil untuk menikah dengan pria yang menghamilinya, demi menjaga nama baik dan kehormatan. Tekanan ini dapat berasal dari norma adat, budaya, atau agama, yang menganggap kehamilan di luar nikah sebagai aib atau dosa yang harus ditebus dengan pernikahan. Wanita hamil yang tidak menikah dapat mengalami diskriminasi, stigma, atau penolakan dari keluarga atau masyarakat.

3. Bagaimana argumen pandangan para ulama tentang pernikahan wanita hamil!

Jawab: 

- Imam Syafi'i berpendapat bahwa perkawinan akibat hamil diluar nikah adalah *sah*, perkawinan boleh dilangsungkan ketika seorang wanita dalam keadaan hamil. Baik perkawinan itu dilakuan dengan laki-laki yang menghamilinya ataupun dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Sehingga kesimpulannya ulama Syafiiyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil sah, walaupun bukan laki-laki yang menghamilinya yang menikahi.

- Madzhab Hanbali Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tidak sah. tidak sah nikah dan tidak boleh bergaul. Dijelaskan Ketika wanita hamil diluar nikah tidak boleh melangsungkan pernikahan sampai ia melahirkan kandungannya, sesuai dengan Q.S At-Talaq ayat 4.

 

4. Bagaimana tinjauan secara sosiologis, religious, dan yuridis pernikahan wanita hamil?

Jawab:

- Tinjauan secara sosiologis tentang perkawinan wanita hamil yaitu mungkin ada beberapa faktor sosial yang memengaruhi seseorang sampai timbul akibat kehamilan sebelum menikah, ada faktor pergaulan bebas, tidak bisa memahami batasan-batasan pertemanan yang diatur dalam syariat islam terutama dengan lawan jenis. Perkawinan wanita hamil di luar nikah merupakan fenomena sosial yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergaulan bebas, pendidikan yang kurang, faktor ekonomi, dan tekanan sosial. Perkawinan wanita hamil di luar nikah juga menimbulkan dampak sosial yang negatif, seperti diskriminasi, stigma, penolakan, atau kekerasan yang dialami oleh wanita dan anak yang terlibat dalam perkawinan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan dukungan dan partisipasi sosial yang positif dan konstruktif dari pemerintah, agama, media, dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun