Mohon tunggu...
32 Kharisma Ine
32 Kharisma Ine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   21:29 Diperbarui: 9 Desember 2023   21:29 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto.S.Ag.,M.Ag

Mata Kuliah : Sosiologi Hukum 

Nama : Kharisma Ine Febrianti

Nim : 212111224

Kelas : 5F

Hukum Ekonomi Syariah

1. Faktor- faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni Pertama,Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum hal ini apabila suatu hukum dipercayai,dihormati dan dipatuhi maka efektivitas hukum cenderung lebih baik. Kedua, Keterbukaan Hukum, dalam keterbukaan hukum ini meliputi kemudahan masyarakat dalam menjangkau hukum tanpa adanya diskriminasi  sehingga hal ini dapat meningkatkan efektivitas hukum. Ketiga,Kualitas Perundangan yang baik,jujur,adil dengan begitu apabila kualitas perundangan yang buruk maka akan menyulitkan pemahaman terhadap hukum. Keempat,Penegakan hukum yang konsisten dengan konsistensi penegakan hukum maka masyarakat akan merasakan keadilan dan kepastian hukum hal ini juga dapat meningkatkan efektivitas hukum. Kelima, pentingnya pendidikan hukum, Tingkat pendidikan hukum suatu masyarakat dan kesadaran hukum individu dapat mempengaruhi sejauh mana norma hukum dihormati dan ditaati. Dan yang paling penting yakni keterlibatan masyarakat dalam proses hukum. Sehingga integrasi positif dari faktor-faktor ini mendukung suatu sistem hukum yang efektif dan dapat dipercaya dalam masyarakat.

Karakter penegak hukum yang efektif :
a. Integritas: Penegakan hukum yang efektif harus menunjukkan tingkat integritas yang tinggi
Mereka harus bertindak sesuai  etika dan moral, menghindari praktik korupsi, dan menjaga kepercayaan masyarakat
b. Profesionalisme: Profesionalisme mencakup keterampilan, pengetahuan hukum yang sesuai, dan pendekatan terhadap pekerjaan. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menangani perkara secara tepat, efisien, dan adil.
c. Kepemimpinan: Aparat penegak hukum yang kompeten memiliki keterampilan kepemimpinan untuk memimpin tim, memotivasi rekan kerja, dan memastikan koordinasi yang baik dalam kegiatan penegakan hukum

d. Ketegasan dan Konsistensi: Ketegasan dalam penerapan hukum dan ketegasan dalam penegakan aturan menimbulkan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat

e. Sensitivitas Sosial: Penegakan hukum yang efektif harus peka terhadap dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, dan perubahan  tatanan sosial
f. Keterampilan Komunikasi: Keterampilan komunikasi yang baik sangatlah penting.  Lembaga penegak hukum harus mampu menjelaskan prosedur hukum secara jelas kepada masyarakat dan berkomunikasi secara efektif dengan rekan kerja dan pemangku kepentingan lainnya
g. Pendidikan dan Pengembangan Pribadi: Petugas penegak hukum yang efektif berkembang melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan pemahaman  mendalam tentang perkembangan hukum.

2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis akan memperhatikan aspek-aspek seperti bagaimana norma-norma hukum tersebut tercermin dalam praktik sehari-hari, bagaimana masyarakat merespons perubahan hukum, dan bagaimana dinamika sosial mempengaruhi pelaksanaan aturan ekonomi syariah. Contoh pendekatan sosiologis dibidang hukum ekonomi syariah yakni dalam praktik diskon bunga pinjaman modal usaha yang ada di Gunung Kidul. Dengan adanya diskon bunga dalam pinjaman modal usaha akan memudahkan masyarakat yang akan meminjam modal untuknya tanpa khawatir banyaknya bunga yang dibayar. Sehingga menimbulkan semangat agar nasabah bertanggungjawab dalam membayar angsurannya. Namun dalam sisi negatifnya masyarakat akan melakukan pinjaman terus menerus yang akan menimbulkan hedonisme.

3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Kritik terhadap sistem hukum di masyarakat umumnya bersumber dari perspektif hukum yang pluralism. Pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat umum tidak terbatas pada menganut satu sistem hukum yang ketat, namun bebas memilih di antara berbagai kerangka hukum formal dan informal.  Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.  Pengertian pluralisme hukum sendiri  mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama yang saling hidup berdampingan dan saling berhubungan. Bahkan dengan dengan adanya perubahan yang pesat hubungan ini menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional. Terkait kritik,Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberagaman budaya, nilai, dan norma dalam masyarakat. Dan  legal pluralism menyoroti perlunya mengakui dan mempertimbangkan keragaman ini untuk menciptakan hukum yang lebih spesifik pada konteksnya.

Beberapa pihak berpendapat bahwa pendekatan hukum progresif cenderung bertentangan dengan nilai-nilai konservatif dan tradisional  masyarakat Indonesia Kritik ini menyoroti ketidaksesuaian antara nilai-nilai lokal dan reformasi hukum yang diusulkan melalui pendekatan progresif. Lalu dalam Implementasi hukum progresif dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena memungkinkan interpretasi yang luas. Beberapa kritikus berpendapat bahwa kebijakan yang kurang jelas dapat menyulitkan praktisi hukum dan masyarakat umum dalam memahami dan mengikuti peraturan hukum.

4. Law and social control

Law (Hukum) merupakan seperangkat aturan dan norma yang diakui dan diterapkan disebuah tatanan negara. Social Control merupakan suatu mekanisma yang ada dimasyarakat agar masyarakat dapat mengikuti norma dengan baik. Dalam hal ini law and social control saling berhubungan Sehingga Hukum berfungsi sebagai salah satu alat utama kontrol sosial. Ketika individu atau kelompok melanggar norma-norma yang diakui oleh masyarakat, hukum digunakan untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi atau konsekuensi. Dengan adanya law and social control, masyarakat menciptakan kerangka kerja untuk memelihara keteraturan, keadilan, dan keamanan, serta untuk menanggapi perubahan dalam nilai dan norma sosial.

Law as tool of enginering

Law as a tool of engineering mengacu pada pendekatan hukum yang melibatkan perancangan atau manipulasi peraturan hukum untuk mencapai tujuan sosial atau ekonomi tertentu. Konsep ini mencerminkan pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membentuk atau 'mengkonstruksi' perubahan sosial. Dalam Konteks Hukum kini dipandang sebagai alat untuk membentuk perilaku manusia dan struktur sosia. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan upaya merancang kebijakan hukum yang dapat mempengaruhi dinamika sosial, ekonomi, atau lingkungan. Pendekatan "law as a tool of engineering" ini melibatkan pemahaman bahwa hukum bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. Dalam hal ini, peran hukum dapat dipandang sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk merancang sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan tujuan tertentu.

Socio-legal studies

Socio-legal studies atau studi sosio-hukum merupakan pemahaman bagaimana hukum dan sistem peradilan mempengaruhi, dan sebaliknya, dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Socio-legal studies menekankan pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum, mengintegrasikan konsep-konsep sosial, politik, dan ekonomi dalam analisis hukum. Pendekatan ini membantu mengidentifikasi dan memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari individu.

Legal Pluralism

Pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat umum tidak terbatas pada menganut satu sistem hukum yang ketat, namun bebas memilih di antara berbagai kerangka hukum formal dan informal.

5.  Apa yang diambil dari mempelajari sosiologi hukum?

Manfaat mempelajari sosiologi hukum yakni secara akademis maupun praktis, karena memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Setelah Mempelajari sosiologi hukum saya dapat memahami bagaimana hukum terbentuk, diimplementasikan, dan memengaruhi masyarakat. Ini mencakup pemahaman tentang norma-norma, nilai-nilai, dan struktur sosial yang membentuk kerangka kerja hukum. Selain itu dengan mempelajari  sosiologi hukum membuka pintu untuk pemikiran kritis tentang peran hukum dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun