2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Dalam studi hukum ekonomi syariah, pendekatan sosiologis akan memperhatikan aspek-aspek seperti bagaimana norma-norma hukum tersebut tercermin dalam praktik sehari-hari, bagaimana masyarakat merespons perubahan hukum, dan bagaimana dinamika sosial mempengaruhi pelaksanaan aturan ekonomi syariah. Contoh pendekatan sosiologis dibidang hukum ekonomi syariah yakni dalam praktik diskon bunga pinjaman modal usaha yang ada di Gunung Kidul. Dengan adanya diskon bunga dalam pinjaman modal usaha akan memudahkan masyarakat yang akan meminjam modal untuknya tanpa khawatir banyaknya bunga yang dibayar. Sehingga menimbulkan semangat agar nasabah bertanggungjawab dalam membayar angsurannya. Namun dalam sisi negatifnya masyarakat akan melakukan pinjaman terus menerus yang akan menimbulkan hedonisme.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Kritik terhadap sistem hukum di masyarakat umumnya bersumber dari perspektif hukum yang pluralism. Pluralisme hukum menegaskan bahwa masyarakat umum tidak terbatas pada menganut satu sistem hukum yang ketat, namun bebas memilih di antara berbagai kerangka hukum formal dan informal.  Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.  Pengertian pluralisme hukum sendiri  mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama yang saling hidup berdampingan dan saling berhubungan. Bahkan dengan dengan adanya perubahan yang pesat hubungan ini menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional. Terkait kritik,Sentralisme hukum cenderung mengabaikan keberagaman budaya, nilai, dan norma dalam masyarakat. Dan  legal pluralism menyoroti perlunya mengakui dan mempertimbangkan keragaman ini untuk menciptakan hukum yang lebih spesifik pada konteksnya.
Beberapa pihak berpendapat bahwa pendekatan hukum progresif cenderung bertentangan dengan nilai-nilai konservatif dan tradisional  masyarakat Indonesia Kritik ini menyoroti ketidaksesuaian antara nilai-nilai lokal dan reformasi hukum yang diusulkan melalui pendekatan progresif. Lalu dalam Implementasi hukum progresif dapat menciptakan ketidakpastian hukum karena memungkinkan interpretasi yang luas. Beberapa kritikus berpendapat bahwa kebijakan yang kurang jelas dapat menyulitkan praktisi hukum dan masyarakat umum dalam memahami dan mengikuti peraturan hukum.
4. Law and social control
Law (Hukum) merupakan seperangkat aturan dan norma yang diakui dan diterapkan disebuah tatanan negara. Social Control merupakan suatu mekanisma yang ada dimasyarakat agar masyarakat dapat mengikuti norma dengan baik. Dalam hal ini law and social control saling berhubungan Sehingga Hukum berfungsi sebagai salah satu alat utama kontrol sosial. Ketika individu atau kelompok melanggar norma-norma yang diakui oleh masyarakat, hukum digunakan untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi atau konsekuensi. Dengan adanya law and social control, masyarakat menciptakan kerangka kerja untuk memelihara keteraturan, keadilan, dan keamanan, serta untuk menanggapi perubahan dalam nilai dan norma sosial.
Law as tool of enginering
Law as a tool of engineering mengacu pada pendekatan hukum yang melibatkan perancangan atau manipulasi peraturan hukum untuk mencapai tujuan sosial atau ekonomi tertentu. Konsep ini mencerminkan pandangan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membentuk atau 'mengkonstruksi' perubahan sosial. Dalam Konteks Hukum kini dipandang sebagai alat untuk membentuk perilaku manusia dan struktur sosia. Pendekatan ini sering dikaitkan dengan upaya merancang kebijakan hukum yang dapat mempengaruhi dinamika sosial, ekonomi, atau lingkungan. Pendekatan "law as a tool of engineering" ini melibatkan pemahaman bahwa hukum bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai perubahan yang diinginkan dalam masyarakat. Dalam hal ini, peran hukum dapat dipandang sebagai bagian dari upaya lebih luas untuk merancang sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan tujuan tertentu.
Socio-legal studies
Socio-legal studies atau studi sosio-hukum merupakan pemahaman bagaimana hukum dan sistem peradilan mempengaruhi, dan sebaliknya, dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Socio-legal studies menekankan pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum, mengintegrasikan konsep-konsep sosial, politik, dan ekonomi dalam analisis hukum. Pendekatan ini membantu mengidentifikasi dan memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan masyarakat, serta dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari individu.