UTS Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag
Nama : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Kelas : 5F
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli :
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisa atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya.
2. Satjipto Raharjo
Sosiologi Hukum (sosiologi of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.
3. R. Otje Salman
Sosiologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Donald black
Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat."
5. Roscoe Pound
Roscoe Pound, seorang ahli hukum Amerika, menggambarkan sosiologi hukum sebagai "studi tentang pengaruh sosial terhadap pengembangan hukum
Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara manusia dengan hukum yang berlaku dimasyarakat hal ini mencakup analisis peran hukum dalam membentuk perilaku sosial, norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Analisis Yuridis Empiris dan Analisis Yuridis Normatif
Analisis yuridis empiris adalah pendekatan yang menggunakan data empiris atau fakta dalam analisis hukum. Contohnya, bagaimana sistem hukum pidana mengenai narkotika diterapkan dalam praktik serta sejauh mana undang-undang tersebut efektif dan apakah ada kesenjangan dalam penerapannya.
Analisis yuridis normatif adalah pendekatan yang lebih berfokus pada analisis teks hukum, norma, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Contoh analisis yuridis normatif dalam masyarakat dapat termasuk memeriksa peraturan hukum tertentu, seperti konstitusi atau peraturan daerah, dan menganalisis bagaimana mereka sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang lebih tinggi, seperti hak asasi manusia. Ini melibatkan penelitian dalam teks hukum dan interpretasi hukum untuk memahami sejauh mana mereka mematuhi norma hukum yang berlaku.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart
1. Max WeberÂ
Max Weber, seorang sosiolog terkenal, menyumbangkan pemikiran tentang "rasionalitas hukum" dalam sosiologi hukum. Ia mengemukakan bahwa hukum adalah hasil dari tindakan rasional, yang dapat dibagi menjadi tindakan berdasarkan nilai-nilai dan tindakan berdasarkan tujuan. Weber juga membahas peran birokrasi dan bagaimana hukum dapat memengaruhi organisasi dan struktur sosial.
2. H.L.A. Hart
H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum yang memainkan peran penting dalam pemikiran sosiologi hukum. Salah satu konsep utama yang ia bahas adalah konsep "hukum sebagai suatu sistem sosial" (law as a social system). Hart memahami hukum sebagai sistem sosial yang terdiri dari peraturan-peraturan yang diakui dan dihormati dalam masyarakat. Ia juga memperkenalkan konsep "peraturan primer" (primary rules) dan "peraturan sekunder" (secondary rules) dalam analisis hukum, yang menggambarkan bagaimana hukum diterapkan dan diubah dalam masyarakat.
Kedua pemikiran tersebut menjadi dasar penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dalam bidang sosiologi hukum, dengan Weber lebih menekankan aspek sosial dan budaya, sementara Hart lebih memfokuskan pada struktur hukum sebagai sistem sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H