Mohon tunggu...
32 Kharisma Ine
32 Kharisma Ine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Yuridis Empiris Sosiologi Hukum

2 November 2023   20:08 Diperbarui: 2 November 2023   20:10 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum yang memainkan peran penting dalam pemikiran sosiologi hukum. Salah satu konsep utama yang ia bahas adalah konsep "hukum sebagai suatu sistem sosial" (law as a social system). Hart memahami hukum sebagai sistem sosial yang terdiri dari peraturan-peraturan yang diakui dan dihormati dalam masyarakat. Ia juga memperkenalkan konsep "peraturan primer" (primary rules) dan "peraturan sekunder" (secondary rules) dalam analisis hukum, yang menggambarkan bagaimana hukum diterapkan dan diubah dalam masyarakat.

Kedua pemikiran tersebut menjadi dasar penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dalam bidang sosiologi hukum, dengan Weber lebih menekankan aspek sosial dan budaya, sementara Hart lebih memfokuskan pada struktur hukum sebagai sistem sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun