H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum yang memainkan peran penting dalam pemikiran sosiologi hukum. Salah satu konsep utama yang ia bahas adalah konsep "hukum sebagai suatu sistem sosial" (law as a social system). Hart memahami hukum sebagai sistem sosial yang terdiri dari peraturan-peraturan yang diakui dan dihormati dalam masyarakat. Ia juga memperkenalkan konsep "peraturan primer" (primary rules) dan "peraturan sekunder" (secondary rules) dalam analisis hukum, yang menggambarkan bagaimana hukum diterapkan dan diubah dalam masyarakat.
Kedua pemikiran tersebut menjadi dasar penting dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat dalam bidang sosiologi hukum, dengan Weber lebih menekankan aspek sosial dan budaya, sementara Hart lebih memfokuskan pada struktur hukum sebagai sistem sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H