Tugas Sosiologi Hukum
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag
Nama : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Wanprestasi Dalam Praktik Jual Beli di E-Commerce
1. Kajian Yuridis Empiris
Yuridis empiris adalah mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dimasyarakat.
Perkembangan teknologi semakin maju sehingga muncul berbagai model dan pola interaksi manusia dalam dunia bisnis. Adanya internet membuat pelaku bisnis merasa dipermudah dan banyak manfaat seperti transaksi yang mudah,cepat,praktis dan ekonomis. Sehingga pekerjaan semakin efisien. Perdagangan dengan memanfaatkan teknologi internet dikenal dengan electronic commerce atau e-commerce. E-commerce dipercaya memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan bisnis didunia Maya dan akan terus berkembang secara signifikan. Penjual akan terus memanfaatkan internet sebagai media dalam menyalurkan informasi terkait bisnisnya dan juga pembeli dapat mencari barang atau jasa sesuai yang dibutuhkan secara cepat dan efisien.
Namun disamping banyaknya keuntungan dan manfaat,munculnya e-commerce juga pasti ada permasalahannya. Banyaknya permasalahan yang timbul dalam transaksi jual beli e-commerce seperti ketidaksesuaian wujud asli dengan iklan yang disajikan dan barang yang datang terlambat hingga tidak datang juga digolongkan dalam suatu perbuatan yang dapat menggagalkan prestasi yang dilakukan oleh penjual.
2. Yuridis Normatif
Yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran perjanjian antara kedua belah pihak. Kasus wanprestasi yang terjadi oleh pelaku usaha kerap kali terjadi di e-commerce. Hal ini karena posisi jual beli yang tidak bertemu secara langsung sehingga kelalaian dari penjual tidak dapat dihindari oleh pembeli. Unsur-unsur wanprestasi dalam jual beli adalah
a. Adanya perjanjian yang sah (diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata)
b. Adanya kelalaian atau kesengajaan
c. Adanya kerugian
d. Adanya sanksi berupa ganti rugi
e. Berakibat pembatalan perjanjian.Â
Dalam jual beli di e-commerce,kerap ditemui kasus wanprestasi yang merugikan pembeli. Sehingga pemerintah telah melakukan upaya untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dirugikan tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Tujuan dari UU ini yakni agar memastikan pelaku usaha dalam menjual barang/jasanya tidak merugikan orang lain.
3. Aliran Hukum Positivism
Upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasi tindak wanprestasi yakni dengan meminta penjual untuk menyerahkan kepada pembeli,meminta barang pengganti,meminta kompensasi,meminta ganti rugi dan sebagainya. Didalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 38 yang berbunyi " Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian". Berdasarkan pasal tersebut konsumen sebagai pihak yang dirugikan termasuk dalam hal wanprestasi dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H