3. Aliran Hukum Positivism
Upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasi tindak wanprestasi yakni dengan meminta penjual untuk menyerahkan kepada pembeli,meminta barang pengganti,meminta kompensasi,meminta ganti rugi dan sebagainya. Didalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 38 yang berbunyi " Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian". Berdasarkan pasal tersebut konsumen sebagai pihak yang dirugikan termasuk dalam hal wanprestasi dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H