Mohon tunggu...
32 Kharisma Ine
32 Kharisma Ine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanprestasi dalam Praktik Jual Beli di E-Commerce

27 September 2023   19:30 Diperbarui: 27 September 2023   19:36 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


3. Aliran Hukum Positivism
Upaya hukum yang dilakukan untuk mengatasi tindak wanprestasi yakni dengan meminta penjual untuk menyerahkan kepada pembeli,meminta barang pengganti,meminta kompensasi,meminta ganti rugi dan sebagainya. Didalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 38 yang berbunyi " Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian". Berdasarkan pasal tersebut konsumen sebagai pihak yang dirugikan termasuk dalam hal wanprestasi dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun