Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rospita Tampubolon, Keterangan Palsu Mengaku Anak Tunggal, demi Menguasai Harta Ayah Angkatnya

1 Februari 2024   14:26 Diperbarui: 1 Februari 2024   21:18 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi: Dari kiri, Elias Wintatar (anak no.3), Yakob Hendra Tang (anak no.2), Josua Darnel (anak no.1), Theresia  (anak no.4), Ramos (anak no.5)

Kisah ini memberikan sorotan pada kompleksitas masalah hukum dan keluarga yang sering kali tersembunyi di balik lapisan-lapisan kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan dan keputusan hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Bahkan, Rospita pernah mengakui bahwa dirinya adalah anak angkat dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Boro Siahaan melalui percakapan di aplikasi WhatsApp. Dia menyatakan akan menuntut hak warisan dari Demak Tampubolon, karena menurut Rospita, anak angkat juga memiliki hak yang sama dengan anak kandung. Dia juga menyebut akan menunjukkan dokumen yang telah disahkan oleh pengadilan. 

Didapat dari Djonggi sebagai bukti chat Rospita
Didapat dari Djonggi sebagai bukti chat Rospita

Kisah ini memberikan sorotan pada kompleksitas masalah hukum dan keluarga yang sering kali tersembunyi di balik lapisan-lapisan kehidupan sehari-hari. Pemeriksaan dan keputusan hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun