Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rospita Tampubolon, Keterangan Palsu Mengaku Anak Tunggal, demi Menguasai Harta Ayah Angkatnya

1 Februari 2024   14:26 Diperbarui: 1 Februari 2024   21:18 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Pribadi: Dari kiri, Elias Wintatar (anak no.3), Yakob Hendra Tang (anak no.2), Josua Darnel (anak no.1), Theresia  (anak no.4), Ramos (anak no.5)

8. Risma br. Tampubolon (Bamban, Serdang Bedagai, Sumut)

  • 9. ROSPITA MANGIRING TAMPUBOLON, SH. anak kandung Rumpinus Tampubolon dan istrinya Hilderia Marpaung yang mengaku anak dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan.

  • 10. Jhon Piter Tampubolon (Papua)

  • Sejarah pernikahan Demak Tampubolon yang kedua, pada tahun 1974, terjadi sebelum diberlakukannya UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. UU tersebut baru mulai berlaku pada bulan April 1975. Pernikahan mereka dilangsungkan secara Adat Batak dengan persetujuan dari istri pertama, Dinar Siahaan, karena tidak memiliki anak atau mandul. Persetujuan ini ditandatangani oleh istri pertama. Selain itu, istri kedua, Rosnelyana Manurung, juga menandatangani perjanjian tersebut. Para tokoh adat dari marga Tampubolon dan marga Manurung juga turut menandatangani perjanjian tersebut sesuai dengan adat Batak. Dengan demikian, pernikahan tersebut diakui sah secara hukum. 

    Surat Nikah Adat Demak Tampubolon dan Rosnelyana Manurung
    Surat Nikah Adat Demak Tampubolon dan Rosnelyana Manurung
    Dari hasil pernikahan Demak Tampubolon dengan istri keduanya, Rosnelyana, mereka diberkati dengan lima orang anak:
    • 1. Josua Darnel Tampubolon, anak nomor 1.
    • 2. Yakob Hendra Tang Tampubolon, anak nomor 2.
    • 3. Elias Wintatar Tampubolon, anak nomor 3.
    • 4. Theresia Tampubolon, anak nomor 4.
    • 5. Ramos Tampubolon, anak nomor 5.

    Dok. Pribadi: Dari kiri, Elias Wintatar (anak no.3), Yakob Hendra Tang (anak no.2), Josua Darnel (anak no.1), Theresia  (anak no.4), Ramos (anak no.5)
    Dok. Pribadi: Dari kiri, Elias Wintatar (anak no.3), Yakob Hendra Tang (anak no.2), Josua Darnel (anak no.1), Theresia  (anak no.4), Ramos (anak no.5)

    Advokat senior, DR. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH., dan Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja dari Dirsersemum Polda Sumut turut terlibat dalam kasus ini. Mereka mempresentasikan bukti-bukti bahwa Rospita telah memberikan keterangan palsu di pengadilan dan kelurahan Jatinegara Binjai, serta menjual sejumlah aset milik Demak Tampubolon tanpa izin dan pengetahuan ahli waris yang sah.

    Josua Darnel Tampubolon, anak kandung Demak Tampubolon dan Rosnellyana Manurung, melaporkan Rospita ke Polda Sumut atas tindakan tersebut. Dalam laporannya, Josua meminta agar Rospita segera diperiksa dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dilakukan terhadap saudara kandungnya.

    Selain itu, terdapat tuntutan agar Rospita Mangiring Tampubolon menjalani tes DNA di Laboratorium Forensik Polda Sumut atau Mabes Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran mengenai keturunan Rospita, apakah ia benar-benar anak biologis Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan ataukah ada kekeliruan.

    DR. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Dirsersemum Polda Sumut, DR. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. Josua Darnel
    DR. Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Dirsersemum Polda Sumut, DR. Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. Josua Darnel

    Sebagai langkah lanjutan, para saudara kandung laki-laki dan perempuan Dinar Siahaan yang masih hidup juga diminta untuk menjalani tes DNA guna memberikan kepastian hukum dalam konflik warisan ini.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun