Mohon tunggu...
KHOERUL ARIF
KHOERUL ARIF Mohon Tunggu... Administrasi - Iso ora iso kudu iso

Belajar menulis belajar memaknai hakikat kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perang Total Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan (Bagian 1)

12 April 2019   16:20 Diperbarui: 12 April 2019   16:22 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada empat pilar kepatuhan yaitu Pendaftaran (registration), Penyampaian SPT (reporting), Pembayaran (payment), dan Pelaporan yang benar (correct reporting) (Yon Arsal, Sekilas Tentang Tax Ratio Indonesia, 2019).

Berdasarkan UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di pasal 2 ayat 1 diatur bahwa setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri sebagai WP setelah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Subjektif berarti berkaitan dengan diri WP yaitu Orang Pribadi, Badan, Bentuk Usaha Tetap, dan warisan belum dibagi. Sedangkan objektif berkaitan dengan penghasilan yang diterima oleh WP.

Sistem perpajakan di negara kita menganut self assessment. Sehingga di titik kepatuhan yang pertama ini kesadaran WP untuk mendaftar sangat diperlukan. Biasanya WP mendaftarkan diri karena kebutuhan yang memaksa, misalnya WP memerlukan pinjaman dari Bank. Kemudian, WP datang ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Setelah NPWP diperoleh seringnya kewajiban perpajakan diabaikan. Seolah setelah memiliki NPWP sudah cukup dikatakan sebagai warga negara yang patuh pajak.

Titik kepatuhan berikutnya adalah Penyampaian SPT. Menyampaikan SPT adalah kewajiban WP. Hal ini diatur di dalam pasal 3 ayat 1 UU KUP. Mengapa harus lapor? Laporan SPT Tahunan merupakan bentuk deklarasi WP dalam hal jumlah penghasilan, beban, dan harta WP. Hal tersebut terkait dengan pilar kepatuhan selanjutnya yaitu pembayaran.

Jumlah pajak yang dibayar harus sesuai dengan kondisi WP. Oleh karena itu SPT Tahunan bagi kantor pajak merupakan "bukti" atas dasar perhitungan pajak yang dilaporkan dan dibayar oleh WP.

WP dikatakan menjadi WP patuh jika telah melaksanakan ketiga pilar yang telah disebut di atas dan menyempurnakan dengan sikap kepatuhan paripurna yaitu melaporkan dengan benar.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan

...........................

bersambung ke bagian 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun