Mohon tunggu...
Kharis Firdaus
Kharis Firdaus Mohon Tunggu... Freelancer - Tentukan sikap bijakmu!

Mahasiswa | "Jadikanlah diam sebagai sarana atas pembicaraanmu, dan tentukan sikap dengan berfikir" | kharisfirdaus6@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Jika Seorang Pemimpin Non Muslim Memimpin Negara Mayoritas Muslim

1 Agustus 2019   07:51 Diperbarui: 2 Agustus 2019   06:37 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 melalui perjuangan anak-anak muda yang melawan dari penjajah. Tidak terlupakan bahwa  tokoh-tokoh agama dari kalangan muslim maupun dari kalangan non muslim diantara nya Mohammad Yamin, Rasuna Said, Soekarno, Soeharto dan lainnya  ikut serta dalam melawan penjajah di kalah itu.

Indonesia adalah negara multikulturalisme meliputi banyak nya suku bangsa, bahasa dan agama. Mulai di lihat dari ujung Sabang sampai ujung Merauke, kita mendapati sebuah perbedaan keyakinan bahkan keragaman suku.  

Tanpa adanya perselisihan yang berujung peperangan maupun saling pemnunuhan. Karena kita menerapkan falsafah Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi dasar dalam kehidupan bagi Negara Indonesia,  memiliki lima sila yang di rumuskan oleh Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 juni 1945 dan kala itu menjadi dokumen sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. 

Warga negara Indonesia berpegang teguh adanya ideologi dasar tersebut, tidak di herankan negara Indonesia tidak mengenal perbedaan keyakinan, peperangan, maupun perselisihan melainkan mengenal sebuah persatuan dalam sebuah mengatasi adanya problem dengan melihat satu sisi sudut pandang yang berarti yaitu Pancasila.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana warga negaranya memiliki hak  setara dalam pengambilan keputusan, seperti halnya pemilihan seorang pemimpin. Negara Indonesia menerapkan sitem Demokrasi, karena Negara Indonesia yang kita kenal Negara hukum bukan menerapkan sistem Khilafah, Monarki dan sebagainya.

 Melihat lemahnya sistem demokrasi negara Indonesia terdapat banyak problem dari kalangan pemerintah, ormas, maupun masyarakat yang memiliki perbedaan pemikiran. Yang saling hujat menghujat tentang siapa yang harus memipin Negara Indonesia orang muslim atau non muslim? 

Permasalahan ini menimbulkan pro kontra dalam masyarakat Indonesia. Yang satu ber argumen bahwa "Pemimpin non muslim yang tidak senonoh lebih baik daripada pemimpin muslim yang senonoh". 

Bahkan pihak oposisi tidak setuju dengan ujaran tersebut dan berkata " pemimpin muslim itu lebih di dahulukan , karena Negara Indonesia mayoritas Muslim". Bagaimana perselisihan ini sampai tuntas? Mari kita kaji berdasarkan Constititional law and islamic law.

UU yang mengatur calon pemimpin Indonesia itu di atur dalam UU Nomor 1 tahun 2014 dan telah diubah dalam UU Nomor 18 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota. 

Pada pasal 7 di jelaskan bahwa syarat calon haruslah "Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa". Dalam kasus ini seperti terjadi dalam pemilihan gubernur di jakarta yaitu Ahok dan Anies. 

Dari definisi taqwa yaitu seorang hamba menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya. Pada pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut seorang calon pemimpin harus BERTAQWA kepada tuhannya, dalam artian sesuai ajaran agama yang yakininya. 

Dalam tinjauan agama memiliki penafsilan atau perbedaan pendapat di kalangan ulama' madzhab maupun para tokoh-tokoh terkemuka di Indonesia Dari kalangan 2 ormas yang besar di Indonesia Yaitu NU dan Muhammadiyah. 

Kita ketahui bahwa yang membahas seorang pemimpin yang bersumber dari surat al maidah ayat 51 dan 57 dalam kalimat  "AULIA" yang di terjemahkan secara bahasa yaitu pemimpin-pemimpin.

M.Quraish Sihab beliau salah satu mufassir (ahli tafsir) admire in Indonesia dan tidak diragukan keilmuannya yang menafsiri kata "aulia" dengan pendukung, pembela, lebih utama dan sebagainya. 

Di dalam al-quran dijelaskan :

Artinya, "Dan Allah SWT sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (An-Nisaa : 141).

Dapat dikesimpulkan dalam pembahasan ini yaitu di kaji dalam UU maupun hukum islam memiliki pro kontra dalam berpendapat, maka dari itu kita Negara indonesia yang kita kenal dengan Negara Plural tidak bisa kita menjustification seorang non muslim tidak bisa menjadi seorang pemimpin, melainkan bisa saja buktinya sudah terjadi.

 Akan tetapi tidak semudah yang di bayangkan bahkan amat sulit seorang non muslim untuk mempin masyarakat bermayoritas muslim.

Karena itu bisa melibatkan perselisihan antar beda keyakinan di negara Indonesia ini, Walaupun non muslim mempunyai hak politik yang sama dengan muslim.

Di dalam sila ke dua pancasila yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita sebagai warga negara haruslah menghargai pendapat satu dengan yang lain, tapi itu hal yang sulit kalau tidak memiliki sifat kedewasaan dalam berfikir. 

Sehingga kita melihat sangat miris yaitu menyesatkan satu dengan yang lain. Maka dari itu mari kita mulai berfikir lebih dewasa untuk memjunjung lambang garuda kita. 

Dan semoga kita bermanfaat bagi negara dan agama, dan semoga negara tercinta Indonesia memiliki wibawa dalam naungan negara-negara lain.

Wallahul muwafiq ilaa aqwamitthorieq tsumma salamualaikum warahmatullahi wabarakatuuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun