Surabaya - Pada 29 Desember 2024, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jawa Timur merencanakan aksi di Taman Bungkul, Surabaya, bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD). Mereka bermaksud menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.Â
Namun, secara mendadak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mengumumkan peniadaan CFD di seluruh wilayah kota pada tanggal tersebut melalui akun Instagram resmi mereka, @dlh.surabaya.
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. Mereka khawatir bahwa peningkatan pajak ini akan berdampak langsung pada kenaikan harga kebutuhan pokok, sehingga semakin memberatkan beban hidup sehari-hari.
Pengumuman mendadak yang dikeluarkan oleh akun Instagram yang memiliki 8.887 pengikut tersebut menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat dan mahasiswa bahwa peniadaan CFD bertujuan menghalangi aksi demonstrasi yang direncanakan. Beberapa pihak menilai langkah ini sebagai upaya membatasi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Namun, pihak DLH Surabaya menyatakan bahwa peniadaan CFD tersebut terkait dengan persiapan menjelang perayaan tahun baru.
Situasi ini memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara kebijakan pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.Â
Dalam diskusi publik, salah satu komentar dari pengguna Instagram pada postingan @dlh.surabaya terkait peniadaan CFD pada 29 Desember 2024:
"Walach gimana tuh gamau mendengarkan aspirasi rakyat,, mana janji kampanyenya, yuk muhasabah diri"Â
Pembatasan ruang untuk menyampaikan aspirasi publik, seperti peniadaan CFD tanpa alasan yang transparan, dapat dianggap sebagai indikasi melemahnya ruang demokrasi. Demokrasi yang sehat seharusnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.