Pada kasus First Travel, Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) juga menganggap bahwa kasus ini tidak semuanya bisa menyalahkan First Travel, namun juga harus dijadikan pembelajaran bagi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam sistem pengawasan lembaga-lembaga keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, penyelesaian kasus First Travel masih terus dilakukan. Posisi sekarang memasuki tahap pemeriksaan keuangan First Travel.
"First Travel kan sudah sampai ke ranah hukum. PPATK, Kepolisian semua bergerak ini dana kemana. Bagaimana perjanjian nasabah dan First Travel harus penuhi kewajibannya. Masalah bisa atau enggak mengembalikan nanti kita lihat," ujarnya di gedung Fasos Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Fokus OJK saat ini adalah menggencarkan edukasi kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak lagi menjadi korban penipuan seperti dalam kasus First Travel. Salah satunya, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa memilih jasa dan produk yang lebih kredibel.
Ketua Dewan Komisioner OJK pun mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana nasib para jemaah, usai izin usaha First Travel dicabut oleh otoritas terkait. Sampai saat ini, proses investigasi masih dilakukan oleh aparat hukum bersama para pemangku kepentingan terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terlepas dari hal itu, dengan berkaca pada kasus First Travel, OJK akan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengawasi pergerakan lembaga jasa keuangan yang bisa merugikan masyarakat. Sebab dalam hal ini, OJK mengaku tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada First Travel untuk beroperasi.
Sebaiknya, OJK memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memilih biro travel haji dan umrah yang sudah mendapatkan izin usaha dari Kementerian Agama agar masyarakat lebih bijak dalam memilih biro travel haji dan umrah yang sudah diakui oleh Kementerian Agama bahkan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra setelah terjadinya kasus seperti yang dialami First Travel ini. Â Â
Nama Kelompok:
1. Fadia Dini Aulia (B1061151008)
2. Khansa Khairina (B1061151018)
3. Riza Anugrah (B1061151020)