Mohon tunggu...
Khansa Haifa Dzikra
Khansa Haifa Dzikra Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

hobi : mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Hukum Dasar Kimia

23 Mei 2023   19:00 Diperbarui: 23 Mei 2023   18:56 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum dasar kimia merupakan hukum yang digunakan untuk mendasari hitungan kimia dan hubungan kuantitatif dari reaktan dan produk dalam persamaan kimia. Hukum dasar kimia dapat diartikan sebagai hukum dasar yang digunakan dalam perhitungan kimia atau stoikiometri. 

ayo kita lebih mengenal hukum dasar kimia! Hukum dasar kimia ada lima, apa saja? Yuk kita bahas!

1.  Hukum Lavoisier (Hukum Kekekalan Massa)

Hukum Lavoisier adalah hukum yang menyatakan bahwa massa zat dalam keadaan tertutup baik setelah maupun sebelum bereaksi adalah tetap atau konstan. Bunyi dari hukum ini adalah "Dalam ruang tertutup, massa zat sebelum reaksi dan sesudah reaksi adalah tetap". Hukum Lavoisier dapat dibuktikan dengan contoh prosedur percobaan di bawah ini :

- Timbang logam Mg sebanyak 5 gram.

- Bakar logam tersebut dengan api sehingga bereaksi dengan oksigen.

- Di akhir reaksi, timbang produk sehingga diperoleh senyawa MgO sebanyak 15 gram.

- Dari percobaan tersebut, dapat diketahui massa oksigen yang bereaksi sebanyak 10 gram.

Hubungan antara hukum Lavoisier dengan prosedur percobaan dapat dipahami lebih jelas melalui perhitungan berikut : 

Pada pembakaran 5 gram logam Mg di udara (dengan oksigen) dihasilkan 15 gram senyawa MgO, menurut reaksi :

Mg (s) + O2 (g) MgO (s)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun