Mohon tunggu...
Khansa Fikrotun Kamila
Khansa Fikrotun Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Halo, saya Khansa Fikrotun Kamila. Mahasiswi program studi S1 Kebidanan, Universitas Airlangga. Semoga artikel saya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menjalin Hubungan Mahram dengan ASI: Hukum Islam Menyusui Anak Adopsi

1 Desember 2024   13:35 Diperbarui: 1 Desember 2024   14:13 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menyusui adalah salah satu momen terbaik bagi seorang ibu dan buah hatinya untuk meningkatkan bonding antara satu sama lain. Pemberian ASI (Air Susu Ibu) merupakan hak setiap anak yang selalu dijunjung dalam agama Islam. World Health Organization (WHO), menyarankan agar menyusui dilakukan dan mendapat makanan pendamping ASI mulai dari usia 6 bulan dan tetap menyusu sampai usia 2 tahun atau lebih.  Al-Quran jelas menyebutkan tentang anjuran menyusui hingga 2 tahun dalam surah Al-Baqarah ayat 233 

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ

"Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama  dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan"

Dalam ajaran Islam, pemberian ASI pada anak adopsi/angkat sangat penting, terutama untuk membangun ikatan mahram antara ibu angkat dan anak angkat. Persusuan secara syar' bisa menyebabkan hubungan mahram antara seorang laki-laki dan wanita seperti Rasulullah yang disusui oleh Halimah As-Sa'diyah dan bermahram dengannya dan anaknya. Hal ini dilandasi oleh firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 23 :

وأمهـاتـكم التي أرضـعـنكم وأخـواتـكـم من الرضـاعـة

“Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu.”

dan juga sabda Rasulullah SAW :

"Persusuan itu menyebabkan kemahraman sebagaimana mahramnya nasab." (HR Bukhari Fath 5/253 dan Muslim 2/1072)

Lantas bagaimanakah syarat menyusui anak yang dapat menciptakan kemahraman?

Syarat Menyusui Anak Angkat dalam Islam

Menurut pendapat para fuqoha dari kalangan As-Syafiiyah dan Al-Hanabilah, termasuk Abu Yusuf dan Muhammad dari ulama Al-Hanafiyah bahwasanya usia yang dapat menyebabkan kemahraman adalah dua tahun. Jika lebih dari itu, tidak dapat mengharamkan.

Para fuqoha telah sepakat bahwa syarat terjadinya hubungan saudara/anak sepersusuan adalah jika anak tersebut menyusui dari air susu wanita yang menyusuinya sebanyak lima kali atau lebih. Hal ini ditunjukkan dalam hadist Aisyah ra :

“Di antara ayat yang pernah Alloh turunkan ('asyru radha’aatim ma’luumaatin yuharrimna/ sepuluh kali susuan yang diketahui mengharamkan) dinasakh dengan ayat “khomsu radha’aatin” lima kali susuan. Lalu Rasulullah SAW wafat dan ayat tersebut termasuk yang dibaca dalam Al-Qur’an” (HR Muslim 2/1075)   

Rasulullah SAW juga bersabda :

”Penyusuan itu tidak berlaku kecuali apa yang bisa menguatkan tulang dan menumbuhkan daging”. (HR. Abu Daud). ”Penyusuan itu tidak menyebabkan kemahraman kecuali bila menjadi makanan dan sebelum masa penyapihan.” (HR. At-Tirmizi).

Kesimpulannya dalam hukum islam, jika seorang ibu menyusui anak angkatnya maka anak tersebut menjadi mahram dan tidak dapat menikah satu sama lain karena adanya kedekatan hubungan yang diatur oleh syariat. Namun, jika anak angkat tidak disusui, hubungan mereka tidak menciptakan status mahram karena hubungan mereka hanya sebatas anak angkat. Oleh karena itu, meskipun anak angkat memiliki hak-hak keluarga, mereka tidak akan menjadi mahram bagi orang tua angkatnya tanpa proses penyusuan yang tepat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun