Mohon tunggu...
Khansa Fikrotun Kamila
Khansa Fikrotun Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Airlangga

Halo, saya Khansa Fikrotun Kamila. Mahasiswi program studi S1 Kebidanan, Universitas Airlangga. Semoga artikel saya bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berhubungan Intim Saat Menstruasi : Bagaimana Hukum dan Pandangan menurut Islam?

29 November 2024   23:15 Diperbarui: 29 November 2024   23:23 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi setiap wanita datang bulan, menstruasi atau haid merupakan sebuah fitrah. Islam memberikan pedoman yang jelas tentang berbagai hal yang berkaitan dengan menstruasi, termasuk mengenai hubungan intim antara suami dan istri saat menstruasi. Lalu bagaimanakah hukum dan pandangan Islam mengenai hal tersebut ?

Hubungan Intim saat Menstruasi menurut Islam

Dalam Islam, hubungan intim antara suami dan istri selama wanita sedang menstruasi adalah dilarang (Haram). Larangan tersebut dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 222 :

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran' Karena itu, hendaklah kamu menjauhi perempuan yang sedang haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Jika mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."
(QS. Al-Baqarah: 222)

Muslim meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya kaum Yahudi, jika salah seorang isteri mereka sedang haidh, mereka tidak makan bersamanya dan tidak tinggal bersama mereka dalam satu rumah. Kemudian para Sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau bersabda :

اصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ، إِلاَّ النِّكَاحَ.

“Lakukanlah segala sesuatu terhadapnya kecuali menyetubuhinya.”

Al-Khatib As-Syirbini menjelaskan dalam Kitab Mughnil Muhtaj bahwa seseorang yang menggauli istri yang sedang haid di kemaluannya dengan sengaja mendapatkan dosa besar dan wajib baginya untuk bertaubat. Lain halnya dengan orang yang tidak tahu keharamannya, orang lupa, dan terpaksa (maka dimaafkan). 

Ash-habus Sunan meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Ra, dari Rasulullah SAW mengenai seseorang yang menggauli isterinya saat sedang haid, maka :

يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْنِصْفِ دِيْنَارٍ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun