Mohon tunggu...
Khanifah Auliana
Khanifah Auliana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi komunikasi penyiaran islam UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Hobi menulis tentang hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini Jadi Ajang Eksistensi

28 November 2022   13:00 Diperbarui: 28 November 2022   13:01 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: CNN Indonesia 

Buru-buru menikah atau hanya semata mengikuti tren saja adalah hal fatal yang seharusnya tidak ditiru. Pernikahan merupakan acara sakral dan serius untuk menjalani jenjang hidup bersama pasangan. 

Pernikahan bukan semata-mata hanya untuk eksistensi diri agar dikenal banyak orang karena itu salah besar. Para generasi milenial harus memperhatikan konten yang ditonton pada media sosial. Jangan sampai informasi atau berita yang ada tersebut tidak difilter atau disaring informasinya terlebih dulu. 

Dampak pernikahan dini harus benar-benar diperhatikan oleh masyarakat luas agar tidak terjadi berbagai hal negetif nantinya setelah pernikahan. Para anak yang menginjak remaja harus mengetahui tentang apa itu pernikahan yang sebenarnya. 

Kehidupan setelah pernikahan pastinya akan jauh berbeda dengan saat bersama orang tua. Resiko atau dampak negatif yang akan terjadi dalam pernikahan dini yaitu kesehatan bagi perempuan yang belum cukup umur untuk melahirkan, bayi yang lahir memiliki resiko terhadap pertumbuhannya, atau saat si anak lahir kemungkinan kurang dalam pendidikan dari kedua orangtuanya. 

Belum lagi permasalahan yang akan dihadapi oleh setiap pasangan dalam berumah tangga. Bagi yang menikah dini, mereka belum bisa membentuk pola pikir yang matang untuk menyelesaikan masalah. 

Hal tersebut akan memicu juga adanya perceraian yang semakin tinggi, akibatnya anak akan menjadi korban keegoisan orangtuanya. Untuk itu pernikahan dini bukan ajang atau lomba eksistensi demi keuntungan diri sendiri. 

Banyak hal yang harus dipersiapkan termasuk mental, fisik dan kesiapan finansial agar mencapai syarat sah secara negara maupun agama. Upaya pemerintah untuk menanggulangi tingginya angka pernikahan dini sudah tercantum syarat minimal menikah 19 tahun. 

Tidak mudah untuk menyadarkan masyarakat pentingnya peraturan tersebut namun, setidaknya dengan edukasi atau sosialisasi ke tempat-tempat yang belum terjangkau bisa memberikan pemahaman yang baik. Bisa dicoba pula menggunakan teknologi media sosial, menyebarkan dampak dari pernikahan dini. 

Memberikan informasi kepada para muda mudi lewat media sosial dengan inovasi yang dapat dipahami mampu berefek positif dan dirasa efektif. Kemudahan akses dapat dijadikan peluang bagi masyarakat luas untuk melihat apa saja yang disajikan dalam media sosial. 

Menyajikan konten yang bermanfaat bagi kalangan luas termasuk pencegahan pernikahan dini. Upayakan agar generasi muda bisa berfikir kreatif serta kritis dalam menanggapi informasi yang ada. 

Jangan pernah ada ajang atau lomba dalam pernikahan apalagi untuk konten belaka. Eksistensi diri diperbolehkan tapi dengan cara yang positif dan inovatif ala anak milenial, tunjukkan dengan menciptakan karya dan berprestasi. Latihlah skill dan minat bakat untuk meraih cita-cita serta impian kedepannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun