Mohon tunggu...
khamesyah naumi azzahra
khamesyah naumi azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Program studi bahasa dan sastra arab

sedang menempuh pendidikan semester 1 sebagai mahasiswa UIN syarif hidayatullah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aborsi dalam perspektif ulama fiqih

25 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:03 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat ini banyak beredar berita mengenai kenakalan remaja. Salah satu diantara beberapa kasus kenakalan remaja yang sering terjadi, yaitu pergaulan bebas yang banyak menyebabkan para remaja melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, tentu hal ini dapat memicu terjadinya hamil diluar nikah. Dalam beberapa kasus, tidak sedidkit para perempuan yang memilih untuk menggugurkan kandungannya (aborsi). Aborsi merupakan tindak pengguguran/pengeluaran janin secara sengaja sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan. Dalam bahasa arab, istilah ini dikenal dengan isqath al-hamli atau al-ijhad. Lembaga fatwa mesir mengatakan bahwa para ulama sepakat ketika janin berusia 120 hari (4 bulan), maka haram hukumnya melakukan aborsi. Karna pasalnya, pada usia itulah janin ditiupkan ruh. Hal ini dinyatakan sama halnya dengan pembunuhan, karna sama-sama menghilangkan nyawa. Sesuai dengan firman Allah SWT pada surah Al Isra [17] : 33

 

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara dzholim maka sunggu kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan [Q.S al-isra 17: 33]

 

Akan tetapi terdapat pengecualian dari kasus tersebut.  Para ulama bersepakat apabila  dilakukan karna adanya kedaruratan, seperti keberadaan janin yang ada didalam perut dapat membahayakan nyawa sang ibu, maka aborsi diperbolehkan, dengan syarat tidak ada jalan/cara lain yang dapat ditempuh untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Hal ini sebagaimana fatwa Darul ifta al-mishriyyah.

 Pendapat yang kuat dan terpilih mengenai fatwa ini adalah menggugurkan kandungan itu haram secara mutllak, baik sebelum atau sesudah tertiup ruh didalam janin, kecuali terdapat darurat syar'i. Seperi misalnya seorang dokter menyatakan bahwa keberadaan janin dalam rahim ibunya dapat menimbulkan bahaya terhadap nyawa dan kesehatan ibunya. Maka dalam kondisi ini, menggugurkan kandungan boleh hikumnya, karna melindungi nyawa dan kesehatan ibu dan mendahulukan ibu dari kehidupan janin yang belum pasti.

 

Terdapat beberapa pandangan ulama fikih mengenai aborsi yang dilakukan pada waktu 120 hari (sebelum 4 bulan)

Menurut  Mazhab Imam Hanafi Diperbolehkan aborsi jika dilakukan ketika usia kandungan belum 120 hari, hal itu karna ruh belum ditiupkan. Akan tetapi terdapat beberapa tokoh ulama dari mazhab ini yang berpendapat, bahwa seorang perempuan diperbolehkan melakukan aborsi jika adanya udzur seperti, dikhawatirkan karna dapat membahayakan nyawa sang ibu atau dapat menyebabkan janin cacat dan jika aborsi dilakukan tanpa adanya udzur maka hukumnya menjadi makruh.

Menurut Mazhab Maliki, pendapat yang paling kuat pada mazhab ini adalah tidak memperbolehkannya aborsi baik sebelum janin berusia 4 bulan ataupun sudah. Karna janin yang berada didalam rahim tidak boleh dikeluarkan.

Menurut Mazhab Syafi'i, sebagian pengikut mazhab ini tidak memperbolehkan melakukan aborsi ketika janin sudah berusia 120 hari, akan tetapi aborsi yang dilakukan pada janin yang berusia kurang dari 120 hari itu diperbolehkan dengan syarat hal itu dilakukan atas izin ibu dan bapanya, dan juga hal itu tidak membahayakan sang ibu. Akan tetapi imam al ghazali (ulama mazhab imam syafi'i) berpendapat  "menggugurkan kandungan mutlak adalah 'haram', ini sama dengan perbuatan pidana pembunuhan terhadap bakal calon janin manusia".  Pendapat imam al-ghazali ini didasarkan pada ayat al-qur'an pada surah Al-An'am[6]:151, mengenai larangan membunuh anak.

Menurut Mazhab imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah), pendapat mazhab ini sama dengan pendapat mazhab imam Hanafi, bahwa boleh melakukan aborsi selama 120 hari awal kelahiran. Namun, jika sudah melebihi 120 hari atau sudah adanya ruh maka hukumnya adalah haram.

Dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya tidak ada dalil yang memperboleh tindak aborsi tanpa adanya udzur yang jelas, para ulama juga bersepakat aborsi diperbolehkan dengan batasan, alasan, dan juga pertimbangan ahli kredibel. Wallahu'allam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun