Mohon tunggu...
khamesyah naumi azzahra
khamesyah naumi azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Program studi bahasa dan sastra arab

sedang menempuh pendidikan semester 1 sebagai mahasiswa UIN syarif hidayatullah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aborsi dalam perspektif ulama fiqih

25 Desember 2024   18:03 Diperbarui: 25 Desember 2024   18:03 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Mazhab imam Ahmad bin Hanbam (Hanabilah), pendapat mazhab ini sama dengan pendapat mazhab imam Hanafi, bahwa boleh melakukan aborsi selama 120 hari awal kelahiran. Namun, jika sudah melebihi 120 hari atau sudah adanya ruh maka hukumnya adalah haram.

Dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya tidak ada dalil yang memperboleh tindak aborsi tanpa adanya udzur yang jelas, para ulama juga bersepakat aborsi diperbolehkan dengan batasan, alasan, dan juga pertimbangan ahli kredibel. Wallahu'allam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun