Hakim diharapkan mampu melihat kasus ini secara keseluruhan, mempertimbangkan secara obyektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya tidak hanya bagi korban tetapi juga bagi rasa keadilan masyarakat.
Jangan sampai timbul persepsi dikalangan masyarakat menjatuhkan putusan juga ketidaksegajaan seperti layaknya pengakuan terdakwa, yang akan mencoreng citra Majelis Hakim yang Berhormat. Namun harus atas nama KEADILAN.
Judul Opini: Cacatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan
Oleh : Khaliza Zahara (Mahasiswi Hukum Tata Negara Universitas Islam Ar-Raniry Banda Aceh)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!