Mohon tunggu...
KHALIZAZAHARA
KHALIZAZAHARA Mohon Tunggu... Penulis - Khaliza

jadilah seperti air yang selalu dibutuhkan oleh semua orang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cacatan Merah Tuntutan Jaksa pada Kasus Novel Baswedan

15 Juni 2020   22:48 Diperbarui: 15 Juni 2020   22:47 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tuntutan yang ringan dalam kasus penyerangan terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus-kasus antikorupsi dapat menimbulkan ketakutan kepada aparat penegak hukum lain yang berusaha menegakkan keadilan.

Selain itu, dibandingkan kasus penyiraman air keras lain, tuntutan yang diajukan dalam kasus Novel tergolong sangat ringan.

Dalam kasus Lamaji di Mojokerto, dakwaan JPU menggunakan alternatif gabungan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Permasalahan Kelima, "Tidak Diungkapkan Aktor Intelektual dan Motif dalam Kasus Tersebut" Terdakwa menyatakan bahwa tindakannya dilandasi rasa tidak suka terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Motif tersebut dinilai tidak kuat sebab terdakwa tidak ada hubungan dan tidak pernah bertemu dengan Novel.

Di sisi lain, Novel juga tidak pernah menangani kasus yang melibatkan terdakwa, Dugaan adanya aktor intelektual di belakang kasus ini muncul mengingat rekam jejak Novel Baswedan sebagai Penyidik KPK yang menanganin kasus-kasus besar.

Berdasarkan temuan Tim Pencari Fakta setidaknya terdapat enak kasus yang dinilai berpotensi menimbulkan balas dendam terhadap Novel.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak berhasil diungkapkan dalam proses persidangan.

Banyak sekali kejanggalan yang dapat dirasakan dalam kasus ini, dari kejadian 2017 sampai sekarang baru diketahui terdakwanya nampak sekali kejanggalan yang rasa-rasanya ditutup- tutupi dengan sedemikian rupa.

Harapan terakhir untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini sepenuhnya terletak pada Palu Majelis Hakim. Tuntutan jaksa yang dibalut dengan berbagai kejanggalan tidak tepat dijadikan satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan.

Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan berat ringanya hukuman, termasuk menjatuhkan hukuman pidana melebihi tuntutan jaksa sepanjang untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun