Mohon tunggu...
khalisha wafix azizah
khalisha wafix azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi institut teknologi bisnis ahmad dahlan jakarta

saya mahasiswa dari ITB Ahmad Dahlan Jakarta, mengambil jurusan manajemen S-1. hobi saya membaca komik dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peran OJK Dalam Menangani Kredit Macet di Indonesia

12 Desember 2024   20:45 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:26 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dampak Kebijakan OJK terhadap Kredit Macet.

Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kredit macet telah memberikan berbagai dampak positif bagi sistem keuangan Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai dampak-dampaknya:

1. Stabilitas Rasio Kredit Bermasalah (Non-Performing Loan/NPL): Melalui kebijakan pengawasan dan restrukturisasi kredit, OJK berhasil menjaga rasio NPL perbankan tetap rendah dan stabil, di bawah 5%. Ini merupakan angka yang dianggap aman oleh standar internasional.

Fakta Data: Berdasarkan laporan OJK pada akhir 2023, rasio NPL perbankan berada di angka 2,5%, lebih rendah dibandingkan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Penjelasan: Kebijakan restrukturisasi kredit memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, sehingga risiko gagal bayar dapat ditekan.

2. Dukungan bagi Sektor Terdampak Pandemi: Kebijakan restrukturisasi yang bersifat sektoral dan berbasis risiko memberikan prioritas kepada sektor yang paling terdampak pandemi, seperti pariwisata dan manufaktur. Hal ini tidak hanya mengurangi potensi kebangkrutan perusahaan tetapi juga membantu mempertahankan lapangan kerja dan mendukung perekonomian

3. Meningkatnya Likuiditas dan Kepercayaan Perbankan: Kebijakan OJK memastikan bahwa perbankan memiliki cadangan yang memadai untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat kredit macet.

Fakta Data: Program restrukturisasi kredit selama pandemi COVID-19, yang diperpanjang hingga 2024, memberikan dampak positif dengan menjaga rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) bank rata-rata di atas 20%

Penjelasan: Likuiditas yang stabil ini menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, yang sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

4. Meningkatkan Akses Pembiayaan Untuk menjaga inklusi keuangan: OJK bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Upaya ini memfasilitasi penyaluran kredit baru secara lebih terarah, yang membantu pemulihan ekonomi sekaligus mengurangi risiko kredit macet di masa depan

5. Penurunan Jumlah Kredit Bermasalah:Kebijakan OJK dalam menerapkan tata kelola risiko kredit yang lebih ketat berhasil menurunkan jumlah kredit bermasalah secara bertahap. Fakta Data: Data OJK menunjukkan bahwa jumlah kredit bermasalah pada 2020 berada di angka Rp300 triliun, tetapi pada 2023 angka ini turun hingga 20% setelah kebijakan restrukturisasi diterapkan. Penjelasan: Program ini memberikan dampak langsung dengan membantu debitur yang menghadapi kendala keuangan, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajibannya secara bertahap.

6. Memastikan Stabilitas Sistem Keuangan: Dengan pengawasan ketat terhadap rasio kecukupan modal (RBC) dan gearing ratio lembaga pembiayaan, OJK menjaga likuiditas dan kesehatan perbankan. Kebijakan ini memberikan keyakinan kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa sistem keuangan tetap stabil meskipun menghadapi tantangan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun