Mohon tunggu...
Khalis Achmad
Khalis Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Pamulang

seorang yang ambisius dengan waktu tertentu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Kriminologi

15 November 2023   14:36 Diperbarui: 15 November 2023   14:49 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 1830 di Perancis (sebagai revolusi kedua) terjadi perubahan dalam pemidanaan, antara lain

  • Hukuman menjadi lebih ringan
  • Kondisi rumah penjara diperbaiki
  • Hukuman badan dihapuskan sama sekali
  • Penganiayaan sebelum hukuman mati dihapuskan
  • Hukuman mati dihapuskan kecuali untuk kejahatan berat yang direncanakan.

Tahun ini juga menjadi awal lahirnya Statistik Criminil, yang merupakan alat pencatat angka-angka fenomena sosial. Dengan menggunakan statistik ini, dapat diketahui bahwa setiap kejahatan terjadi dalam pola yang tetap, sehingga dapat diketahui pula hubungan antara frekuensi kejahatan dengan perubahan masyarakat. Pelopor Statistik Kriminal adalah AD Quetellaes (1796-1874), dan Van Mayr (1841-1925).

5. Abad ke-19

Pada masa ini, ada tiga hal penting yang terjadi dalam kriminologi, yaitu:

  • Perubahan dalam hukum pidana

Pada tahun 1791, Perancis mengakhiri sistem hukum pidana yang lama. KUHP dirumuskan dan mendefinisikan secara tegas tentang kejahatan, dan setiap manusia sama kedudukannya di depan hukum. Hal ini memberikan pengaruh pada Belanda sehingga pada tahun 1809 diadakan "Het criminel wetboek voor het Koningkrijk Holland". Inggris juga terpengaruh oleh J. Bentham yang menyusun English Criminal Code (1810). Kondisi lembaga pemasyarakatan di Inggris sangat buruk tetapi di Belanda telah terjadi reorientasi. Di Amerika dilakukan perubahan radikal (1791) di lembaga pemasyarakatan. Pada tahun 1823 di New York diterapkan sistem Auburn. Perbaikan ini tidak menyeluruh, hanya bersifat yuridis, sesuatu yang masih utopis adalah membuat semua penjahat menjadi sama. Hal ini masih mendapat perlawanan karena para penjahat tidak melakukan kejahatan yang sama. dan logis jika tidak disamakan. Iklim baru benar-benar terjadi pada tahun 1870-an. Ilmu kriminologi memberikan kontribusinya.

  • Sebab-sebab sosial dari kejahatan

W. Gowin (1756 1836) menjelaskan hubungan antara struktur masyarakat dan kejahatan, Ch. Hall (1739-1819) mengkritik kondisi sosial yang lumpuh dari para pekerja sebagai akibat dari industrialisasi. Th. Hodsgskin (1787-1869), dan R. Owen (1771-1858) memberikan pandangan baru. R. Owen menyatakan dalam bukunya "The book of the new moral world" (1844) bahwa lingkungan yang buruk membuat perilaku seseorang menjadi jahat, dan lingkungan yang baik sebaliknya. Muncullah motto: ubahlah kondisi masyarakat dan anggotanya pun akan berubah. Jika semua orang terdidik dengan baik dan cukup untuk hidup, standar moral akan meningkat dan hukuman tidak diperlukan.

  • Sebab-sebab psikiatri antropologis dari kejahatan

Pada masa ini, orang gila masih diperlakukan seperti penjahat. Penjahat memiliki kehendak bebas, sedangkan orang gila pada umumnya tidak memiliki kehendak bebas untuk memilih perbuatan baik atau buruk, namun berkat lahirnya ilmu kejiwaan, perubahan mulai terjadi, Dokter Perancis Ph. Pinel (1754-1826) memperkenalkan ilmu baru ini. Hasilnya, ia menambahkan sebuah pasal dalam KUHP yang berbunyi, "Tidak ada pidana jika terdakwa sakit jiwa." F.J. Gall (1758-1828) berpendapat bahwa kelainan pada otak (antropologi) menyebabkan orang menjadi jahat. P. Broca (1824-1880) juga menyatakan bahwa benjolan pada tengkorak (secara antropologi) menyebabkan kejahatan.

6. Abad ke-20

Pada perkembangan kriminologi pada Abad ke-20, ada tiga aliran yang berkembang yaitu:

  • Aliran positif, ciri-ciri aliran positif adalah:
  • Memprioritaskan penjahat dari hukum pidana
  • Perilaku manusia ditentukan oleh faktor lingkungan dan fisik
  • Penjahat sangat berbeda dengan bukan penjahat
  • Aliran hukum dan kejahatan

Sejak tahun 1960-an, perhatian terhadap hukum telah mendapatkan kembali perannya. Peran hukum sangat penting dalam menentukan definisi kejahatan. Karakternya adalah:

  • Sutherland yang berpendapat bahwa kriminal behavior is behavior in violetion of a kriminal law.
  • Nettler (1984) a crime is an intentional violation of kriminal law
  • Tappen (1960) crime is an international act or omission of kriminal law
  • Mannhein (1965) kejahatan adalah konsep yuridis, tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana.
  • Aliran social defence

Dipelopori Judge Mare Ancel (Paris 1954) Penjelasan teori ini adalah sebagai berikut

  • Tidak deterministik
  • Tidak setuju dengan tipologi kejahatan
  • Memiliki kepercayaan pada nilai-nilai moral
  • Menolak dominasi ilmu pengetahuan modern dan ingin digantikan oleh politik kriminal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun