Mohon tunggu...
Khalis Achmad
Khalis Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Pamulang

seorang yang ambisius dengan waktu tertentu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Kriminologi

15 November 2023   14:36 Diperbarui: 15 November 2023   14:49 958
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kriminologi memasuki masa permulaan sejarah baru, karena pada masa ini mulai banyak dilakukan studi kritis terhadap objek kejahatan. Salah satu tokohnya adalah Thomas More. More merupakan penulis buku yang berjudul Utopia (mimpi). Dalam bukunya, More menggambarkan kondisi negara Inggris pada masa pemerintahan Raja Hendrik VIII. Menurutnya, hal terburuk dari negara Inggris saat itu adalah hanya para bangsawan Istana saja yang kaya raya dan bersenang-senang menikmati kebahagiaan hidup di dunia, sedangkan rakyat selalu menderita kelaparan dan kesengsaraan. Ia juga menambahkan bahwa hukuman bagi para penjahat harus disamakan, tanpa memandang berat ringannya kejahatan, sehingga semua kejahatan mendapat hukuman yang sama dan dilakukan di depan umum.

Berdasarkan kondisi tersebut, More menyatakan bahwa hal ini tidak akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Sebaliknya, masyarakat akan semakin terpuruk. Oleh karena itu, ia menjelaskan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas dengan kejahatan, tetapi harus dicari penyebab terjadinya kejahatan dan cara mengatasinya. Lebih lanjut, More menekankan agar kejahatan dapat diantisipasi, maka pendapatan pekerja harus mencukupi dan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Terakhir, Thomas More menekankan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan di Inggris pada saat itu, yaitu: 

  • Kejahatan di Inggris disebabkan oleh banyaknya peperangan, yang mengakibatkan banyak tentara perang menjadi cacat, istri ditinggalkan suami dan anak-anak ditelantarkan. Hal ini mengakibatkan mereka tidak memiliki pekerjaan, yang akhirnya menjadi pengangguran bahkan tunawisma, yang kemudian memutuskan untuk menjadi penjahat.
  • Kejahatan di Inggris disebabkan oleh buruknya pertanian di Inggris. Di sisi lain, banyak bangsawan istana yang membeli tanah secara paksa, yang kemudian mereka ubah menjadi lahan untuk ternak domba.

 

4. Abad ke-18

Pada abad ini mulai ada pertentangan terhadap hukum pidana. Hukum pidana sebelumnya ditujukan untuk menakut-nakuti dengan menjatuhkan hukuman atas pelecehan pribadi sehingga para penjahat tidak mendapat perhatian sehingga prosedur pidana memiliki karakter inkuisitorial. Pembuktian tergantung pada kehendak pemeriksa dan pengakuan tersangka. Situasi ini memancing reaksi. Reaksi terhadap rezim kuno mempengaruhi hukum dan prosedur pidana. Situasi ini didukung dengan munculnya aufklarung (pencerahan). Hak-hak asasi manusia mulai diperhatikan bagi para pelaku kejahatan, dan rasa keadilan semakin diperhatikan.

Motesquieu (1689-1755) dalam bukunya 'Esprit delois (1748) menentang tindakan sewenang-wenang dan hukuman yang kejam. Kemudian Rousseau (1712-1778) menentang perlakuan kejam terhadap penjahat. Voltaire (1649-1778) yang pada tahun 1672 muncul sebagai pembela Jean Calas yang tidak bersalah yang dijatuhi hukuman mati dan menentang peradilan pidana yang sewenang-wenang.

Tokoh lain yang terkenal dalam gerakan ini adalah C. Beccaria (1738-1794) dengan judul esainya "Crime and Punishment" (1764) yang mengekspresikan semua keberatannya terhadap hukum pidana dan hukuman yang sewenang-wenang yang berlaku saat itu. J. Bentham (1748-1832), ahli hukum dan filsuf yang menciptakan mazhab ultilitarisme. Karya utamanya adalah "Introduction to the principles of morals and legislation" (1780). Pada tahun 1791, ia menerbitkan sebuah rencana untuk menciptakan model baru lembaga pemasyarakatan yang disebut "panopticon or the inspection house."

Montesquieu menyatakan bahwa bentuk legislasi yang baik haruslah berusaha untuk mencegah kejahatan dan bukan menghukumnya. Saat ini ada apa yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tetapi tujuannya hanya untuk mengintimidasi orang. Menakut-nakuti saja, yaitu dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dan melaksanakannya di depan umum. Praktik peraturan yang terdapat dalam KUHAP saat ini hanya mementingkan tindak pidananya saja, bukan orang/pelakunya. Oleh karena itu, terdakwa dipaksa untuk mengakui semua kejahatan yang telah dilakukannya, untuk memberikan pembuktian, karena manusia dianggap sebagai "objek yang dipaksa", dan tidak dapat melakukan pembelaan. Hal ini rupanya menimbulkan reaksi keras di kalangan masyarakat, karena dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan.

Beccaria mengatakan bahwa metode hukuman yang terlalu kejam tampak tidak manusiawi. Dia menulis sebuah buku, On Crime and Punishment, yang termotivasi oleh insiden penghukuman warganya dengan menerima hukuman mati dari raja mereka. Warga tersebut bernama Jean Callas. Dengan adanya peristiwa tersebut, Beccaria berharap, terutama di kalangan penguasa dan praktisi hukum saat itu, agar ada perubahan dan pembaharuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, ia mengajukan enam gagasan utama yang dapat mendukung jalannya kriminologi:

  • Dasar dari semua tindakan sosial adalah konsep The Greatist Happinis for The Greatist Number (Hukum berlaku bukan untuk satu golongan, tetapi untuk semua orang).
  • Kejahatan harus dianggap merugikan masyarakat, dan salah satu barometer rasional dari kejahatan adalah kerugian itu sendiri.
  • Prevention of Crime itu lebih baik daripada Punishment of Crime
  • Prosedur tuduhan rahasia harus dihapuskan
  • Maksud daripada hukuman ialah membuat jera para pelaku kejahatan dan bukan merupakan balas dendam dari masyarakat. Dengan kata lain, pelaku kejahatan harus diberi hukuman seringan-ringannya.
  • Penjerahan masih tetap diadakan, tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan rumah penjara dan klasifikasi narapidana.

Pada tahun 1791 di Perancis terjadi revolusi yang berfokus pada "Penal Code", yaitu hukum pidana dan hukum acara pidana, bahwa sistem pemidanaan yang lama dihapuskan sama sekali dan dilakukan reformasi pemidanaan bagi setiap pelaku kejahatan. Setiap manusia memiliki kedudukan yang sama dan derajat yang sama sebagaimana diatur dalam hukum. Pada masa ini lahirlah KUHP baru sebagai pengganti KUHP lama. Di antara pembaharuan perubahan KUHP tersebut adalah:

  • Hukuman badan dihapuskan seperti kerja paksa dan penyitaan hak milik di tiadakan
  • Penjatuhan hukuman mati dikurangi
  • Penganiayaan sebelum penjatuhan hukuman mati ditiadakan

Sementara itu, perubahan dalam KUHAP meliputi:

  • Pemeriksaan harus dilakukan di depan umum secara teratur
  • Tindakan sewenang-wenang hakim dibatasi
  • Masalah pembuktian diatur dengan tatanan yang lebih baik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun