Mohon tunggu...
Khalifaturrahman Kamarullah
Khalifaturrahman Kamarullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Malang

Saya seseorang yg senang belajar mengenai ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kedudukan Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

31 Oktober 2022   00:18 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:28 1515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila merupakan sumber dari segala hukum negara menurut Pasal 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukuan Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea keempat yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanuasiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sebagai dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

 

Sebelum menjelaskan mengenai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, terlebih dahulu perlu dikemukakan bahwa pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno dalam sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai menyampaikan pidato yang kemudian dikenal dengan lahirnya Pancasila. Dalam pidatonya tersebut Bung Karno antar lain menyatakan "Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophischegronslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk. Paduka tuan ketua Yang Mulia meminta suatu "Weltanchauung" di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu.

Dasar negara yang diusulkan Bung Karno adalah Pancasila yang diseyujui oleh seluruh peserta sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai, dengan rumusan dan susunan sebagai berikut:

1.Kebangsaan Indonesia.

2.Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.

3.Mufakat, atau demokrasi.

4.Kesejahteraan sosial.

5.Ketuhanan yang Maha Esa.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 disahkan dan dirumuskan dasar Negara Pancasila dicantumkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Para Pendiri Negara Republik Indonesia dengan arif dan visi jauh kedepan telah menyepakati Pancasila sebagai dasar penyelenggaaraan Negara Indonesia. Di atas prinsip dasar itulah setiap aspek kehidupan bernegara dalam alam Indonesia merdeka dibangun. Sebagai prinsip dasar penyelenggaraan Negara, Pancasila dapat disebut sebagai ideologi Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun