Mohon tunggu...
Sholikha Oktavi
Sholikha Oktavi Mohon Tunggu... -

Hidup adalah tantangan, maka hadapilah! Hidup adalah sebuah lagu, maka nyanyikanlah! Hidup adalah sebuah mimpi, maka sadarilah! Hidup adalah sebuah permainan, maka mainkanlah! Hidup adalah realitas, maka bersungguh-sungguhlah! Hidup dan Hiduplah dengan spirit untuk membangkitkan usaha dan menggapai keberhasilan... mampir di blog saya http://khalifarafaazzahra.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penerapan PSAK Zakat Sebagai Salah Satu Optimalisasi Peran Lembaga Zakat pada Ummat

1 November 2011   01:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:13 3388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari mekanisme ekonomi seperti di atas-lah, maka kemudian secara filosofis zakat diartikan sebagai berkembang. Belum lagi, zakat juga memiliki potensi yang besar untuk merangsang mustahik untuk keluar dari keterpurukan menuju kemandirian. Dengan kata lain, zakat, jika dikelola dengan baik dan professional oleh lembaga-lembaga (amil) yang amanah, memiliki potensi mengubah mustahik menjadi muzakki atau bermental muzakki atau minimal tidak menjadi mustahik lagi. Dalam konteks Indonesia, implementasi zakat dalam perekonomian sangat relevan terutama jika dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan (yang juga merupakan golongan yang berhak menerima zakat) yang terus-menerus diupayakan oleh pemerintah.

Dilihat dari aspek ibadah, zakat memiliki posisi yang sangat vital karena merupakan salah satu dari rukun Islam yaitu merupakan rukun islam yang ketiga. Konsekuensi logis dari posisi ini adalah zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang jika ditinggalkan menyebabkan pelakunya akan menanggung beban dosa. Dari penjelasan yang terdapat dalam sumber-sumber hukum agama Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadits mengisyaratkan secara tegas bahwa orang-orang yang menahan hartanya dari membayar zakat akan mendapat balasan yang berat. Sejarah mencatat, pada masa khalifah Abu Bakar as-Shidiq ra., orang-orang yang tidak membayar zakat dihukum berat dengan cara diperangi.

3.2.Peran Zakat Bagi Kehidupan Bermasyarakat

Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 9,1 triliun per tahun. Tetapi yang berhasil dihimpun tak sampai dari 1 trilliun. Mengarah pada revisi UU Pengelolaan Zakat, campur tangan pemerintah sangat diperlukan untuk bisa merealisasikan perolehan zakat yang monumental. (Riyadi, 2009). Apalagi supaya peran zakat dalam penanggulangan kemiskinan dapat dioptimalkan. Hafidhuddin (2009) menegaskan bahwa zakat sebagai instrument pembangunan ekonomi dan pengentasan kemiskinan umat memiliki banyak keunggulan dibandingkan instrument fisik lainnya.

Sebelum berbicara tentang bagaimana mengotimalisasi peran zakat bagi ummat, disini akan dijelaskan lebih lanjut peran zakat bagi kehidupan bermasyarakat diantaranya :

1.Zakat sebagai alat distribusi pendapatan

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap individu untuk mendistribusikan kelebihan kekayaan yang dimilikinya kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Mekanisme distribusi pendapatan dalam Islam dilekatkan kepada kewajiban orang kaya (muzakki) dengan insentif yang sangat besar, baik di dunia maupun di akhirat. Allah menjamin bahwa dengan membayar zakat (sedekah) tidak akan membuat orang miskin, bahkan hartanya di sisi Allah akan di lipat gandakan (QS 2: 276). Kepahaman masyarakat terhadap ajaran Islam akan mendorong pada mekanisme pembayaran zakat ini meskipun peran pemerintah sangatlah kecil. (Suseno, 2009)

Oleh karena itu, dengan adanya sistem ekonomi islam ini tidak akan ada yang namanya ‘yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin’. Zakat akan membuat seorang yang kaya makin kaya dan yang miskin berubah menjadi kaya. Begitulah pemahaman yang seharusnya dipahami oleh setiap muslim.

Kehadiran Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik di pusat maupun di daerah telah menjadi salah satu pendorong terciptanya distribusi pendapatan yang merata antara muzakki dan mustahik. Adanya OPZ ini juga mendorong perubahan paradigma penyaluran zakat yang semula terbatas pada pemenuhan kebutuhan hidup yang cenderung konsumtif, bergeser sebagian menjadi pemberdayaan ekonomi yang sifatnya produktif. (Laela dan Baga, 2011)

Kajian yang dilakukan oleh Laela dan Baga (2009) terhadap responden masyarakat miskin yang telah mengikuti program pemberdayaan ekonomi (PE) selama enam bulan dan mengalami peningkatan pendapatan perbulannya. Dari 5.594 orang populasi peserta PE, diambil 385 sampel secara purposive (sengaja), dan sebanyak 255 sampel dijumpai meningkat pendapatannya, yang kemudian dijadikan sebagai responden kajian PE. Kesimpulan dari kajian penelitian PE ini didapatkan bahwa adanya zakat dapat menjadi salah satu alat distribusi pendapatan, selain itu karena pendapatan para responden juga meningkat, zakat disini juga berfungsi untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun