Agar pemulihan APBN ke batas awal sebesar 3% di tahun 2023, pemerintah merencanakan kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat di kala pandemi. Salah satu rencana kebijakannya adalah pemberlakukan PPn sembako. Rencana kebijakan ini kurang lebih dapat menyulitkan masyarakat khususnya kecil menengah jika diterapkan.
Empat mahasiswa Universitas Brawijaya dari asal daerah yang berbeda-beda yaitu Bogor, Depok, Payakumbuh, dan Bojonegoro berhasil mendapatkan tiga pandangan dari hasil wawancara mengenai respons masyarakat terhadap PPn sembako. Tiga pandangan tersebut menunjukkan opini masyarakat yang berbeda-beda, ada yang acuh, tak acuh, dan yang tidak mengetahui sama sekali. Dan opini tersebut kami jelaskan pada pembahasan berikut.
Respon Masyarakat Terkait PPn Sembako di Masa Pandemi
Ada tiga tipe masyarakat yang kami temui, yaitu masyarakat yang tidak tau sama sekali, masyarakat yang tau tapi masa bodo jika kebijakan ini diterapkan, dan masyarakat yang tau tapi berharap kebijakan ini tidak diterapkan karena mereka akan terkena imbasnya. Selain itu, jika kebijakan ini dijalankan, mungkin para pelaku UMKM dan masyarakat kecil menengah saja yang akan paling merasakan dampaknya. Karena pandemi saja sudah sangat menyulitkan dan jika kebijakan ini dijalankan maka akan semakin menyusahkan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, secara garis besar masyarakat keberatan dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, terutama pada masa pandemi ini. Masyarakat keberatan karena mereka merasa tidak ada kenaikan PPn Sembako saja sudah sulit, apalagi dengan adanya kenaikan harga akibat PPn Sembako. Masyarakat juga merasa bahwa kenaikan PPn Sembako pada masa pandemi bukanlah waktu yang tepat, karena masyarakat juga sedang mengalami kondisi ekonomi yang sulit.
Saran untuk Pemerintah Berdasarkan Opini Masyarakat
Pelaku UMKM, pengusaha menengah ke atas, ibu rumah tangga, dan mahasiswa sebagai bagian sumber aspirasi masyarakat terhadap pemerintah mengaharapkan agar pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut. Hal tersebut diharapkan agar keharmonisan antara pihak pemerintah dan masyarakat pada saat pandemi Covid-19 tetap terjaga. Kemudian, mereka juga ber opini bahwa kebijakan ini tidak salah, akan tetapi penerapannya yang kurang tepat waktu dan kondisi, sehingga yang niatnya untuk mengembalikan kembali anggaran negara, malah menyulitkan masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Wisnu Wibowo (2021) memberikan argumen atas saran tarif pajak 0 persen yang dia ajukan. Jika sembako masuk sebagai objek pajak dan dikenakan tarif pajak, meski hanya 0,5 atau 1 persen, akan bertentangan dengan rasa keadilan. Ini justru akan memberikan sentimen negatif terhadap perbaikan ekonomi. Sehingga dampaknya secara ekonomi malah merugikan karena kepatuhan terhadap pajak juga dipengaruhi oleh pemenuhan rasa keadilan," papar Kepala Prodi Magister Ilmu Ekonomi Unair tersebut.
Selain itu, menurut Prof. Catur Sugiyanto (2021), Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada yang tercantum dalam laman UGM juga menyarankan agar pemerintah mencari alternatif sumber pajak lain karena sembako sendiri merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Daftar Pustaka
Librianty, Andina. 2021. Bakal Kena Pajak, Siap-Siap Harga Sembako Naik. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4578013/bakal-kena-pajak-siap-siap-harga-sembako-naik. Diakses pada 12 Oktober 2021.
Sasmitha, Jonathan Lucky. 2021. Pengaruh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Selama Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Penjualan UMKM. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 7 (2).
Sembiring,l,j. 2021. Sad! 30 Juta UMKM Gulung Tikar Karena Corona. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210326144212-4-233127/sad-30-juta-umkm-gulung-tikar-karena-corona. Diakses pada 12 Oktober 2021.
Gusti. 2o21. Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Tolak Sembako Dikenakan Pajak. https://ugm.ac.id/id/berita/21231-pusat-studi-ekonomi-kerakyatan-ugm-tolak-sembako-dikenakan-pajak. Diakses pada 26 November 2021.
Siregar,A. 2021. 10 Saran Ekonom se-Indonesia soal Wacana Aturan PPN yang Kontroversial. https://www.idntimes.com/business/economy/ananta-fitri/10-saran-ekonom-se-indonesia-tentang-wacana-kebijakan-baru-ppn. Diakses pada 26 November 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H