Nama : Khalda Livia Zahrah
NPM : 203516516493
Kelas : Propaganda dan Opini Publik R.06
Â
LATAR BELAKANG
 Di era kecanggihan teknologi saat ini tentunya kita akan terus di hadapkan dengan digitalisasi. Dimana lambat laun semua perangkat dan aktifitas kehidupan manusia akan beralih pada teknologi yang memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas dari terknologi itu sendiri.Â
Teknologi yang kian hari terus memberikan beberapa dampak yang di rasakan salah satunya ialah media Televisi. Televisi yang umumnya kita ketahui saat ini menjadi salah satu media informasi yang di minat oleh lapisan masyarakat.Â
Selain bersifat auditif juga memberikan visualisasi agar penonton dapat lebih memahami pesan yang di sampaikan. Penggunaan televisi memiliki jangkauan yang sangat luas karena menggunakan gelombang elektromagnetik membawa pesan suara dan visual.
Televisi  merupakan media yang hingga saat ini masih menjadi pilihan masyarakat bagaimana tidak, hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki media Televisi. Televisi menjadi media Informasi, komunikasi, edukasi dan hiburan mampu menyaingi media lainnya.Â
Sejak tahun 1900 televisi telah dicetuskan oleh Ilmuan asal Rusia yakni Constantin Perskyi yang kemudian terus mengalami perkembangan di tahun 1928 menjadi televisi berwarna. Di Indonesia sendiri televisi telah ada sejak 17 Agustus 1962 yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia untuk menyiarkan upara peringatan Hari Kemerdekaan Indoenesia.Â
Dan mulai tanggal 24 Agustus 1962 presiden Ir. Soekarno meresmikan Telvisi Republik Indonesia (TVRI)
Televisi terus mengalami perkembangan mulai dari Telvisi analog kini mulai menunjukkan perkembangannya  menjadi Televisi Digital. Dimana yang sebelumnya televisi menggunakan antena sebagai alat transmisi atau perpindahan. Kini telah bertransformasi menjadi Televisi Digital.Â
Televisi analog perlahan mulai digantikan dengan televisi digital terhitung sejak tanggal 30 April 2022 dengan memberhentikan siaran Televisi analog. Hal ini dilatar belakangi oleh Undang --Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang berisikan tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan yang di sampaikan oleh Bapak Sukamto sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya, Keminfo yakni "Hal yang melatar belakangi adanya Analog Switch Off atau peralihan televisi digital ialah  dasar hukum yakni UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan yang saat ini dasar hukum yang erat berkaitannya dengan adanya kebijakan ini ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran".Â
Dan kemudian menurutnya perkembangan Telvisi digital di Dunia sebetulnya sudah mulai di laksanakan sejak tahun 1997 dan di Indonesia sendiri dapat di katakana tertinggal. Oleh karena itu di tahun ini peralihan Televisi Analog ke Televisi Digital harus dapat di sosialisasikan dengan baik.Â
 Televisi digital merupakan televisi yang menggunakan siaran sinyal digital yang berbasis streaming dengan menggunakan STB atau Set Top Box yang merupakan sebuah alat untuk mengatur saluran televisi yang akan di terima.Â
Kemudian menurut Joegianto dari PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) menyampaikan bahwa Set Top Box merupakan perangkat Receiver televisi digital terrestrial yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog akan tetapi dengan format konten yang digital.Â
Dan untuk Set Top Box yang dapat digunakan oleh masyarakat ialah Set Top Box yang memiliki kode DVBT2 yang dapat di beli di beberapa toko elektronik dan toko online.
 Alasan peralihan Televisi analog ke Televisi Digital bukan hanya berpaku pada dasar hukum saja akan tetapi juga kualitas yang di berikan dengan menggunakan Televisi Digital dapat memberikan kenyamanan bagi penonton.
 Menurut Bapak Sukamto Televisi Digital memiliki beberapa keunggulan di bandingkan dengan televisi analog yakni gambar dan suara yang diberikan lebih Jernih dan Jelas,  siaran lebih banyak, tidak terjadi gambar yang berbayang, dapat melakukan perekaman, dapat memblokir siaran yang tidak sesuai dengan anak, adanya siaran audio, datasacting dan penjadwalan program.
Transformasi Televisi analog ke Televisi digital hingga saat ini terus di sosialisasikan.Â
Sejak tanggal 30 April kebijakan layanan televisi untuk di matikan agar dapat beralih ke televisi digital telah di laksanakan di beberapa wilayah yaitu sekitar 166 Kota/Kabupaten. Kemudian Tahap kedua di laksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022, dan Pada Tahap ketiga menjadi kebijakan paling lambat untuk transformasi televisi digital yakni pada tanggal 2 November 2022.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan tranformasi Televisi analog ke digital dapat memberikan kenyamanan untuk para penonton, dan mendukung Indonesia menjadi negara yang melek akan teknologi sehingga tidak mengalami ketertinggalan.Â
Walaupun demikian tentunya akan di hadapi rintangan dan tantangan, oleh karena itu perlunya dukungan masyarakat untuk mendukung Kebijakan ini agar Indonesia menjadi negara maju dan tidak tertinggal dari segi teknologinya.
Â
Â
PEMBAHASAN
PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIGITAL DALAM SIARAN DIGITAL TERESTRIAL (DVBT2)Â
Sebelumnya siaran televisi digital sendiri merupakan siaran televisi yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang lebih canggih sehingga dapat menghadirkan kualitas siaran yang lebih bersih dan suara yang dapat terdengar dengan jernih. Siaran analog tentunya sangat berbeda dengan siaran digital yang artinya semakin kuat sinyal digital makan kualitas yang diberikan akan semakin baik.
Proses penerimaan sinyal televisi digital tentunya memiliki kesamaan dengan televisi analog yaitu menggunakan antena untuk menerima sinyal dan transisi yang diberikan akan sampai di televisi, dan televisi yang digunakan haruslah support dengan STB yang digunakan. Jenis televisi yang sudah support untuk pelaksanaan siaran digital ditentukan dengan cip digital.
Hal yang dapat menentukan televisi tersebut support atau tidak ialah dengan lakukan pencarian siaran (pastikan dalam pencarian ditemukan channel televisi digital), kemudian Cek Speak Televisi pada Manual Book, Dus ataupun Artikel. Jika televisi tidak support dengan siaran digital dapat menggunakan Set Top Box DVBT2.Â
Model Set Top Box saat ini telah ramai di pasaran yakni ada Set Top Box DVBT2 untuk siaran televisi dan Set top Box Combo untuk dua fungsi sekaligus pada parabola, dan Hybrid Televisi untuk tiga fungsi sekaligus untuk menonton siaran digital, parabola dan android televisi. Kemudian terakhir USB DVBT2 Stick (Televisi Tuner), Set Top Box ini dapat mobile karena di dukung dengan handphone, tablet ataupun laptop.
Penggunaan sinyal Televisi Digital haruslah di perhatikan pastikan wilayah sudah terjangkau dengan siaran digital, dalam hal ini dapat digunakan dengan penggunaan aplikasi. Aplikasi ini dapat membantu navigasi untuk mengarahkan antena pada pemancar dan jumlah channel dan siaran yang tersedia.
Teknologi dalam STB digital meliputi fitur Loop-Out untuk membantu siaran analog dan digital secara bersamaan, Early Warning System salah satu fitur untuk deteksi bencana dan pastikan sudah sesuai dengan kode pos tempat tinggal, Electronic Program Guide utnuk menambilkan jadwal siaran pada televisi, fitur tambahan Wifi biasanya untuk membantu fitur tambahan yang membutuhkan internet,Â
Media Player dapat berfungsi untuk menampilkan video atau film yang di hubungan dengan flash disk , Fitur Timeshift untuk menjeda layaknya memainkan video dan PVR untuk merekam acara yang terdapat dalam siaran, Parental Lock untuk mengamankan siaran yang tidak diperuntukan untuk anak -- anak.
TELEVISI DIGITAL UNTUK SIARAN YANG LEBIH SEHATÂ
Digitalisasi telah banyak memberikan perubahan di tengah masyarakat seperti menurut bapak Presiden Indonesia saat ini yaitu Bapak Jokowi "Digitalisasi telah melahirkan terobosan -- trobosan yang mengejutkan berbagai bidang".Â
Dengan adanya transformasi ini dapat menghadirkan konvergesi media  yang artinya menghadirkan media baru. Digitalisasi penyiaran merupakan termologi untuk menjelaskan format media penyiaran dari bentuk analog ke bentuk digital.Digitalisasi Penyiaran saat ini sudah dijumpai di beberapa channel televisi salah satunya pada siaran TVRI digital.
Dasar regulasi penyiaran Televisi Digital melalui trobosan baru dengan di sahkannya Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Penyiaran. Melalui Undang -- Undang No 11 Tahun 2020 Pasal 60 A ayat 2 menyampaikan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan pemberhentian siaran analog (analog switch off) di selesaikan selambatnya 2 tahun sejak di berlakukannya Undang -- Undang ini.Â
Siaran televisi digital ini bersifat gratis dengan menggunakan bantuan STB atau Set top Box, melalui siaran televisi digital pun akan menghasilkan banyak materi siaran. Dan dapat di pastikan bahwa siaran yang di sampaikan Jernih, Berkualitas dan Bersih. Dengan adanya digitalisasi saat ini dapat mendukung para konten creator untuk menyumbangkan berbagai materi ataupun ide sehingga dapat di jangkau oleh masyarakat luas.
Televisi menjadi media paling aman hal tersebut karena terdapat beberapa lembaga yang mengawasi siaran, seperti yang di sampaikan menurut Th. Bambang Pamungkas KPID Prov DKI Jakarta "Televisi menjadi media paling aman hal tersebut karena televisi di awasi oleh lembaga pengawas siaran, KPI dan Masyarakat hal ini tertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari siaran yang tidak sehat".Â
Televisi perlu terjamin keamanan pada penyiarannya hal ini di karenakan televisi menjadi media yang hingga kini masih menjadi pilihan masyarakat. Â
Manfaat siaran digital ialah operator televisi digital dapat mengelola kanal lebih dari 12 kanal, efesiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700 Mhz sebelumnya digunakan oleh Tv analog, Peluang usaha di Industri penyiaran Televisi digital,Â
Mendorong revisi Undang -- undang Penyiaran, mengingat Undang -- undang 32 tahun 2002 berbasis pada siaran analog dan ketika siaran televisi digital berjalan, Undang -- Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran harus langsung atau otomatis di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi indutri penyiaran Tv Digital, dan secara teknologi kualitas siaran televisi Digital jauh lebih baik jika dibandingkan dengan siaran analog mulai dari kualitas suara dan gambarnya .
Pelaksanaan Transformasi televisi analog ke digital harus menjadi fokus pemerintah saat ini, yang dimana sosialisasi mengenai Analog Switch Off ini dapat menyeluruh bukan hanya di beberapa wilayah saja, karena amat di sayangkan apabila keunggulan dan manfaat yang ada dalam kebijakan ini hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.Â
Kemudian mengenai kebijakan untuk menyediakan Set Top Box (STB) untuk masyarakat miskin haruslah di awasi agar pendistribusian STB kepada masyarakat miskin dapat tepat sasaran hingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan transformasi teknologi saat ini.
Selain itu juga agar pelaksanaan peralihan transformasi televisi analog ke televisi digital dapat berjalan secara efesien maka diperlukannya sebuah bimbingan teknis untuk membuka mata dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi yang di terapkan di televisi, dan juga penyampaian informasi yang diberikan melalui bimbingan teknis dapat di salurkan dan di sampaikan kepada masyarakat, sehingga sosialisasi mengenai Analog Switch Off (ASO) ini dapat optimal. Â
Â
KESIMPULAN
Televisi terus mengalami perkembangan mulai dari Telvisi analog kini mulai menunjukkan perkembangannya dengan menjadi Televisi Digital. Dimana yang sebelumnya televisi menggunakan antena sebagai alat transmisi atau perpindahan. Kini telah bertransformasi menjadi Televisi Digital.Â
Televisi digital merupakan televisi yang menggunakan siaran sinyal digital yang berbasis streaming dengan menggunakan STB atau Set Top Box yang merupakan sebuah alat untuk mengatur saluran televisi yang akan di terima.
Dasar regulasi penyiaran Televisi Digital melalui trobosan baru dengan di sahkannya Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Penyiaran. Melalui Undang -- Undang No 11 Tahun 2020 Pasal 60 A ayat 2 menyampaikan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.
Transformasi Televisi analog ke Televisi digital hingga saat ini terus di sosialisasikan. Sejak tanggal 30 April kebijakan layanan televisi untuk di matikan agar dapat beralih ke televisi digital telah di laksanakan di beberapa wilayah yaitu sekitar 166 Kota/Kabupaten.Â
Kemudian Tahap kedua di laksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022, dan Pada Tahap ketiga menjadi kebijakan paling lambat untuk transformasi televisi digital yakni pada tanggal 2 November 2022.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan tranformasi Televisi analog ke Televisi Digital dapat memberikan kenyamanan untuk para penonton, dan mendukung Indonesia menjadi negara yang melek akan teknologi sehingga tidak mengalami ketertinggalan.Â
Sosialisasi mengenai pelaksanaan ini haruslah terus di sebar luaskan kepada masyarakat luas agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan kemajuan teknologi yang memberikan dampak positif dalam kehidupan masyarakat.
Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Â
 https://www.goodnewsfromindonesia.id/2020/01/23/kilas-balik-sejarah-televisi-indonesia
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H