Pelaksanaan Transformasi televisi analog ke digital harus menjadi fokus pemerintah saat ini, yang dimana sosialisasi mengenai Analog Switch Off ini dapat menyeluruh bukan hanya di beberapa wilayah saja, karena amat di sayangkan apabila keunggulan dan manfaat yang ada dalam kebijakan ini hanya dirasakan oleh segelintir orang saja.Â
Kemudian mengenai kebijakan untuk menyediakan Set Top Box (STB) untuk masyarakat miskin haruslah di awasi agar pendistribusian STB kepada masyarakat miskin dapat tepat sasaran hingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan transformasi teknologi saat ini.
Selain itu juga agar pelaksanaan peralihan transformasi televisi analog ke televisi digital dapat berjalan secara efesien maka diperlukannya sebuah bimbingan teknis untuk membuka mata dan pengetahuan masyarakat tentang teknologi yang di terapkan di televisi, dan juga penyampaian informasi yang diberikan melalui bimbingan teknis dapat di salurkan dan di sampaikan kepada masyarakat, sehingga sosialisasi mengenai Analog Switch Off (ASO) ini dapat optimal. Â
Â
KESIMPULAN
Televisi terus mengalami perkembangan mulai dari Telvisi analog kini mulai menunjukkan perkembangannya dengan menjadi Televisi Digital. Dimana yang sebelumnya televisi menggunakan antena sebagai alat transmisi atau perpindahan. Kini telah bertransformasi menjadi Televisi Digital.Â
Televisi digital merupakan televisi yang menggunakan siaran sinyal digital yang berbasis streaming dengan menggunakan STB atau Set Top Box yang merupakan sebuah alat untuk mengatur saluran televisi yang akan di terima.
Dasar regulasi penyiaran Televisi Digital melalui trobosan baru dengan di sahkannya Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Penyiaran. Melalui Undang -- Undang No 11 Tahun 2020 Pasal 60 A ayat 2 menyampaikan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital.
Transformasi Televisi analog ke Televisi digital hingga saat ini terus di sosialisasikan. Sejak tanggal 30 April kebijakan layanan televisi untuk di matikan agar dapat beralih ke televisi digital telah di laksanakan di beberapa wilayah yaitu sekitar 166 Kota/Kabupaten.Â
Kemudian Tahap kedua di laksanakan pada tanggal 25 Agustus 2022, dan Pada Tahap ketiga menjadi kebijakan paling lambat untuk transformasi televisi digital yakni pada tanggal 2 November 2022.
Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk melakukan tranformasi Televisi analog ke Televisi Digital dapat memberikan kenyamanan untuk para penonton, dan mendukung Indonesia menjadi negara yang melek akan teknologi sehingga tidak mengalami ketertinggalan.Â