Mohon tunggu...
Khalda Livia Zahrah
Khalda Livia Zahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi - Universitas Nasional

Sebaik baiknya manusia adalah berguna bagi orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) untuk Siaran Lebih Jernih, Bersih, dan Canggih

6 Agustus 2022   22:22 Diperbarui: 6 Agustus 2022   22:27 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi dalam STB digital meliputi fitur Loop-Out untuk membantu siaran analog dan digital secara bersamaan, Early Warning System salah satu fitur untuk deteksi bencana dan pastikan sudah sesuai dengan kode pos tempat tinggal, Electronic Program Guide utnuk menambilkan jadwal siaran pada televisi, fitur tambahan Wifi biasanya untuk membantu fitur tambahan yang membutuhkan internet, 

Media Player dapat berfungsi untuk menampilkan video atau film yang di hubungan dengan flash disk , Fitur Timeshift untuk menjeda layaknya memainkan video dan PVR untuk merekam acara yang terdapat dalam siaran, Parental Lock untuk mengamankan siaran yang tidak diperuntukan untuk anak -- anak.

TELEVISI DIGITAL UNTUK SIARAN YANG LEBIH SEHAT 

Digitalisasi telah banyak memberikan perubahan di tengah masyarakat seperti menurut bapak Presiden Indonesia saat ini yaitu Bapak Jokowi "Digitalisasi telah melahirkan terobosan -- trobosan yang mengejutkan berbagai bidang". 

Dengan adanya transformasi ini dapat menghadirkan konvergesi media  yang artinya menghadirkan media baru. Digitalisasi penyiaran merupakan termologi untuk menjelaskan format media penyiaran dari bentuk analog ke bentuk digital.Digitalisasi Penyiaran saat ini sudah dijumpai di beberapa channel televisi salah satunya pada siaran TVRI digital.

Dasar regulasi penyiaran Televisi Digital melalui trobosan baru dengan di sahkannya Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Penyiaran. Melalui Undang -- Undang No 11 Tahun 2020 Pasal 60 A ayat 2 menyampaikan bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud dengan ayat (1) dan pemberhentian siaran analog (analog switch off) di selesaikan selambatnya 2 tahun sejak di berlakukannya Undang -- Undang ini. 

Siaran televisi digital ini bersifat gratis dengan menggunakan bantuan STB atau Set top Box, melalui siaran televisi digital pun akan menghasilkan banyak materi siaran. Dan dapat di pastikan bahwa siaran yang di sampaikan Jernih, Berkualitas dan Bersih. Dengan adanya digitalisasi saat ini dapat mendukung para konten creator untuk menyumbangkan berbagai materi ataupun ide sehingga dapat di jangkau oleh masyarakat luas.

Televisi menjadi media paling aman hal tersebut karena terdapat beberapa lembaga yang mengawasi siaran, seperti yang di sampaikan menurut Th. Bambang Pamungkas KPID Prov DKI Jakarta "Televisi menjadi media paling aman hal tersebut karena televisi di awasi oleh lembaga pengawas siaran, KPI dan Masyarakat hal ini tertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari siaran yang tidak sehat". 

Televisi perlu terjamin keamanan pada penyiarannya hal ini di karenakan televisi menjadi media yang hingga kini masih menjadi pilihan masyarakat.  

Manfaat siaran digital ialah operator televisi digital dapat mengelola kanal lebih dari 12 kanal, efesiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700 Mhz sebelumnya digunakan oleh Tv analog, Peluang usaha di Industri penyiaran Televisi digital, 

Mendorong revisi Undang -- undang Penyiaran, mengingat Undang -- undang 32 tahun 2002 berbasis pada siaran analog dan ketika siaran televisi digital berjalan, Undang -- Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran harus langsung atau otomatis di revisi menyesuaikan situasi dan kondisi indutri penyiaran Tv Digital, dan secara teknologi kualitas siaran televisi Digital jauh lebih baik jika dibandingkan dengan siaran analog mulai dari kualitas suara dan gambarnya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun