Mohon tunggu...
Khalani aldiansyah
Khalani aldiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

• Mahasiswa komunikasi dan penyiaran islam. • Kabid Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC.IMM Kota Cirebon. • Owner Aldisain Creative.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lalu Siapa yang Membela Rakyat?

11 September 2023   23:11 Diperbarui: 11 September 2023   23:17 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didasari oleh rasa keprihatinan penulis apa yang terjadi akhir-akhir ini nampaknya politik tidak ada keberpihakan ke masyarakat bawah.

Pada hakikatnya suatu komunal yang secara politik dan ekonomi bertalian dan oleh karenanya mengandung sistem sosial secara keseluruhan. pada pengertian ini harusnya arah pembangunan didasari atas kepentingan dan kemaslahatan masyarakat. oleh itu entitas politik yang dipatuhi, untuk mencapai tujuan bersama.

Sedangkan peran  negara dapat dipahami dalam berbagai arti. Plato memahami
negara sebagai keinginan kerjasama antara manusia untuk memenuhi kepentingan mereka.
Negara merupakan masyarakat sipil yang
dikonseptualisasikan sebagai hegemoni yang diselubungi koersi, demikian Gramsci, sehingga negaralah yang pantas memerintah sistem melalui semua alat yang ada. (Kekuasaan)

Menurut perspektif Pancasila, sumber
kekuasaan yang ada di Indonesia dapat ditelusuri dari UUD 1945. Hal ini
dapat dipahami, karena UUD 1945 merupakan jabaran lebih lanjut dari
Pancasila atau merupakan nilai instrumental dari nilai dasar Pancasila.
Menurut UUD 1945, negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang
berbentuk Republik (pasal 1 ayat 1). Republik berasal dari kata latin, res
dan publica, yang artinya kembali kepada publik atau rakyat. Pasal 1 ayat
(2) menyatakan bahwa ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ayat (3) dari pasal 1
UUD 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dikarenakan penggusuran ini berawal dari rencana pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia's Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” di daerah itu.

Akhirnya proses pengembangan kawasan Rempang Eco City proyek eco di pulau yang dihuni sejak sejak 1834  yang terletak di Kecamatan Galang yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Riau menuai konflik dengan masyarakat.

Dalam hal ini  Masyarakat menilai negara berat sebelah melindungi hak mereka. Hak atas tanah hak untuk hidup Pertanyaannya proyek ini untuk siapa? Investor?.

Proses relokasi memicu bentrok antara aparat keamanan dan masyarakat menyebabkan banyak korban.

lu terdapat setidaknya 8 orang warga yang ditangkap dan puluhan lainnya luka-luka. Selain itu, Yang miris sampai anak-anak menjadi korban. murid sekolah yang sedang mengikuti kegiatan belajar terpaksa dihentikan dan dibubarkan setelah muncul gas air mata.

Investasi sebesar apa.? proyek strategis apa?. yang tega merendahkan harkat martabat manusia.

Apakah mereka memikirkan dampak yang akan dialami korban?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun