Mohon tunggu...
Khairussyifa
Khairussyifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Agama Islam Darussalam Martapura

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia

18 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 18 Juni 2023   22:51 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Teori-teori ini telah digunakan, diakui, dan diterapkan pada hukum Islam, terutama di Indonesia. Teori-teori inilah yang menunjukkan bahwa hukum Islam ada dan ada teorinya, dan Indonesia telah menerapkan teori itu. Sebaliknya, selama teori-teori ini masih dapat digunakan dan divalidasi, mereka dapat digunakan sebagai teori implementasi hukum Islam saat ini atau di masa mendatang.

Para pakar hukum Islam, juga dikenal sebagai pakar hukum, bervariasi dalam bagaimana mereka menerapkan berbagai teori yang berkaitan dengan hukum Islam. Juhaya S. Praja mengambil lima teori tentang bagaimana hukum Islam dapat diterapkan. Jaih Mubarok, salah satu murid Juhaya, mengambil tujuh teori tentang bagaimana hukum Islam diterapkan di Indonesia. Sebagai siswa keduanya, saya menganut enam teori: (1) teori credo atau syahadat; (2) teori receptie in complexu; (3) teori receptie; (4) teori receptie exit; (5) teori receptie a contrario; dan (6) teori receptie a contrario. Enam teori ini akan menjadi fokus diskusi berikutnya.

1. Teori Credo, atau Syahadat

Di sini, teori credo atau sahadat adalah teori yang mengatakan bahwa orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat harus mengikuti hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengucapan syahadat tersebut. Teori ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran berikut: Q.S. [1]: 5; Q.S. [2]: 179; Q.S. [3]:7; Q.S. [4] 13, 14, 49, 59, 63, 69, dan 105; Q.S. [5]: 44, 45, 47-50; Q.S. [24]: 51 dan 52.

Lebih lanjut, Juhaya mengatakan bahwa teori credo atau syahadat ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid mengatakan bahwa setiap orang yang mengklaim beriman kepada kemahaesaan Allah harus tunduk dan patuh pada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya; dengan kata lain, seorang muslim harus melaksanakan hukum-hukum yang berasal dari kedua sumber tersebut.

Teori otoritas hukum yang dikemukakan oleh Harold A.R. Gibb dalam bukunya berjudul The Modem Trend of Islam (1950) mirip dengan teori ini. Teori ini menyatakan bahwa ketika seseorang menerima Islam sebagai agamanya, mereka menerima kekuatan hukum Islam atas diri mereka sendiri. Secara sosiologis, orang-orang yang sudah beragama Islam menerima otoritas hukum Islam dan taat kepada hukum Islam. Teori ini menggambarkan bahwa hukum Islam ada di masyarakat Islam karena orang-orang Islam menaati hukum Islam karena diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya dan karena orang-orang ini melakukannya.

Analisis Jaih Mubarok menyatakan bahwa teori ini bersifat idealis karena tidak didasarkan lebih banyak pada doktrin Islam dan cenderung mengabaikan pengujian praktis di lapangan. Mayoritas orang Islam di dunia ini belum mencapai derajat ihsan, tingkat tertinggi dalam bidang hukum dan spiritual Islam, meskipun Gibb mengakui bahwa tingkat ketaatan masyarakat Islam terhadap hukum Islam harus berbeda-beda karena bergantung pada tingkat ketakwaannya kepada Allah, sehingga ada yang taat terhadap seluruh hukum Islam dan ada yang hanya taat terhadap sebagian dari hukum Islam.

Teori yang ditawarkan Gibb di atas mirip dengan teori yang ditawarkan oleh para imam madzhab lainnya; misalnya, Asy-Syafi'i menawarkan teori non-teritorialitas dan Abu Hanifah menawarkan teori teritorialitas ketika mereka menjelaskan teori politik hukum internasional (fiqh siyasyah dauliyyah). Penulis mengutip penelitian Juhaya S. Praja sebagai berikut:

"Teori teritorialitas Abu Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim harus melaksanakan hukum Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan. Sementara teori nonteritorialitas Asy-Syafi'i menyatakan bahwa hukum bahwa seorang muslim harus melaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada, baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan maupun di luar wilayah hukum tersebut."

Pemahaman ini jelas relevan dengan situasi di Indonesia, di mana masyarakat sebagian besar menganut madzhab Syafi'i. Akibatnya, teori ini pada dasarnya sudah ada di seluruh masyarakat dan diperkuat oleh madzhab Syafi'i dan Hanafi.

2. Teori Receptie in Complex

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun