Usulan Pak Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) langsung mendapat persetujuan dari DPR, KETUA DPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) Menyatakan, DPR menyetujui usulan presiden. Ketua DPR menegaskan pengesahan Rancangan KUHP bukan di batalkan, melainkan hanya di tunda sementara.
" Bukan di batalkan tapi untuk      menunda. Pemerintah sudah menyampaikan melalui presiden meminta kepada DPR agar pengesahan Rancangan KUHP di
Hold karena ada beberapa pasal yang masih PRO dan KONTRA."
( Kata Bamsoet di JAKARTA.
Jum'at(Â 20 September 2019 ).
PASAL KONTROVERSIAL DI RKUHP YANG JADI SOROTAN
DPR lagi-lagi menjadi sorotan mereka tengah menggodok perubahan atau Revisi kitab UU perubahan dalam RKUHP ini menuai KONTROVERSI tersebut adalah
                                             Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang di ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih dan tanah milik orang lain.
SANKSI :
Denda paling banyak Rp 10 Juta.
Pasal ini dikhawatirkan akan timbulkan kegaduhan di masyarakat
                                             Pasal 432
Setiap orang Bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang menggangu ketertiban umum.
SANKSI :
Denda paling banyak Rp 1 Juta.
Pasal ini dinilai multitafsir dan rawan bias menghakimi warga yang berada di jalanan.
Ada Pula Pasal yang dianggap terlalu masuk ke Ranah Privat dan tidak berpihak pada perempuan.
                                             Pasal 417 ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami
istrinya dipidana karena perzinaan.
SANKSI :
Pidana Penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 10 Juta.
                                             Pasal 419 ayat 1
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan.
SANKSI :
Pidana Penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 Juta.
Ada juga Pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.
Â
                                             Pasal 470 ayat 1
Setiap Perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungganya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungganya.
SANKSI :
Pidana Penjara paling lama 4 Tahun.
                                             Pasal 471 ayat 1
Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengn persetujuan
SANKSI :
Pidana Penjara paling lama 5 Tahun. Pasal-Pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan PERS.
                                             RKUHP ( Pasal  219 )
Setiap yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau memperdengarkan Rekaman sehingga terdengar oleh umum. Yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Yakni maksimal Rp 200 Juta.
                                             RKUHP ( Pasal 241 )  Â
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum. Atau mendengarkan Rekaman sehingga terdengar oleh umum. Atau menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi yang berisi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun atau dipidana denda paling banyak Kategori V. Yakni paling banyak sebesar Rp 500 Juta.
Ada pula Pasal yang dinilai melemahkan upaya Pemberantasan Korupsi.
Koruptor Bakal mendapat Hukuman Penjara yang lebih ringan.
                                 TERKAIT PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI Â
RKUHP
Pasal 604
- Ancaman Penjara Minimum 2 Tahun.
- Sanksi denda Minimum Rp 10 Juta.
Â
UU
Pasal 2
- Ancaman Penjara Minimum 4 Tahun.
-Â Sanksi denda Minimum Rp 200 Juta.
TERKAIT PENYELENGARAAN NEGARA YANG MENERIMAÂ HADIAH ATAU JANJI
RKUHP
Pasal 607 AYAT 2
- Ancaman Maksimal Pidana Penjara Selama 4 Tahun.
- Sanksi denda Maksimal 200 Juta.
UU TIPIKOR
Pasal 11
- Ancaman Maksimal Pidana Penjara Selama 5 Tahun Sanksi denda Maksimal
 250 Juta.
RKUHP Bakal disahkan oleh DPR pada 24 September 2019 Mendatang. Bagaimana tanggapan, menurut kalian ?
Harapan nya saya untuk DPR( Dewan Perwakilan Rakyat ) memberikan inspirasi yang baik kepada Masyarakat, Anak Pelajar & Mahasiswa. Kedepannya lebih baik dari sebelumnya, Bertanggung Jawab dan Amanah nya.
Saran saya dengan adanya permasalahan tentang Pasal-Pasal Kontroversial sementara Rancangan KUHP di tunda/di Batalkan, karena ada beberapa Pasal yang masih PRO dan KONTRA, kemungkinan RUU KUHP masih di proses. Jadi atau tidak nya Pasal-Pasal Kontroversial terbaru tidak sepakat oleh Para Mahasiswa Demo Seluruh Indonesia Tolak RUU KUHP dan RUU KPK dengan adanya Pasal-Pasal terbaru nya.
Demikian yang Saya tulis dalam artikel ini, Mohon Maaf apabila ada Kekurangan/Kelebihan dalam artikel ini. Saya mengaharapkan Para Pembaca memberikan Kesimpulan/kritik tersebut, Saya ucapkan terima kasih.
Semoga Bermanfaat dan Berkah untuk Para Pembaca.
Â
Â
                       Â
                       Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI