Mohon tunggu...
Khairunnisa Umayyah
Khairunnisa Umayyah Mohon Tunggu... Guru - " Yakinlah Kau Bisa dan Kau Sudah Separuh Jalan Menuju Ke Sana."

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pro dan Kontra Adanya Pasal-pasal RUU-KUHP Terbaru

10 Oktober 2019   21:17 Diperbarui: 13 Oktober 2019   07:11 1209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

                                                                  TERKAIT PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI  

RKUHP
Pasal 604
- Ancaman Penjara Minimum 2 Tahun.
- Sanksi denda Minimum Rp 10 Juta.

 
UU

Pasal 2

- Ancaman Penjara Minimum 4 Tahun.

- Sanksi denda Minimum Rp 200 Juta.

TERKAIT PENYELENGARAAN NEGARA YANG MENERIMA HADIAH ATAU JANJI


RKUHP

Pasal 607 AYAT 2

- Ancaman Maksimal Pidana Penjara Selama 4 Tahun.

- Sanksi denda Maksimal 200 Juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun