Mohon tunggu...
khairunnisa nur safitri
khairunnisa nur safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Nama: Khairunnisa Nur Safitri NIM: 43223010018 Jurusan: S1 Akuntansi Fakultas: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nama Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 "Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia"

4 Desember 2024   20:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   20:30 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Relevansi Edward Coke pada Kasus Korupsi di Indonesia

Konsep Actus Reus dan Mens Rea menjadi fondasi untuk menegakkan hukum di Indonesia, termasuk dalam kasus korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa tindak pidana korupsi harus dibuktikan melalui tindakan nyata (Actus Reus) dan niat jahat (Mens Rea).

Peran KPK

  • KPK sebagai lembaga independen bertugas mengungkap tindakan korupsi. Dalam proses hukum, KPK mengidentifikasi dua hal:
    1. Actus Reus: Apakah ada tindakan melawan hukum seperti penggelapan, penyuapan, atau penyalahgunaan anggaran negara?
    2. Mens Rea: Apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan melibatkan niat jahat?

Implikasi dalam Sistem Hukum Indonesia

  1. Pendekatan terhadap Korporasi
    • Dalam hukum pidana Indonesia, korporasi dapat bertanggung jawab secara hukum.
    • Actus Reus dari korporasi sering kali terbukti melalui tindakan perwakilannya, misalnya direktur atau karyawan.
  2. Pentingnya Pembuktian Mens Rea
    • Tantangan terbesar adalah membuktikan Mens Rea dalam kasus korporasi, karena niat jahat sering tersembunyi di balik sistem perusahaan.
  3. Sanksi
    • Hukum pidana di Indonesia memungkinkan pemberian sanksi kepada korporasi, termasuk:
      • Pembekuan atau pencabutan izin usaha.
      • Pembayaran denda yang besar.

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Kesimpulan

   Konsep Actus Reus dan Mens Rea yang diperkenalkan oleh Edward Coke menjadi dasar penting dalam hukum pidana di Indonesia. Kedua elemen ini membantu analisis dan pembuktian sebuah tindakan sebagai tindak pidana, terutama dalam kasus korupsi korporasi yang kompleks. Actus Reus mengidentifikasi perbuatan melanggar hukum, sementara Mens Rea membuktikan niat jahat atau kelalaian. Penerapan konsep ini di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun menghadapi tantangan pada korporasi.

  Kasus-kasus besar menunjukkan penerapan kedua konsep ini dalam membuktikan pelanggaran. Penegakan hukum terhadap korporasi juga memberikan efek jera dan menciptakan iklim bisnis yang bersih. KPK berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Penerapan Actus Reus dan Mens Rea perlu diperkuat dengan pembaruan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap korupsi.

Daftar Pustaka

  1. Edward Coke. (1644). The Institutes of the Laws of England. London: W. Clarke & Sons.
  2. Andi Hamzah. (2007). Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Jakarta: Sekretariat Negara.
  4. Muladi & Barda Nawawi Arief. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
  5. Setiadi, Edi. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  6. Komisi Pemberantasan Korupsi. (2021). Laporan Tahunan KPK 2021. Diakses dari: https://www.kpk.go.id.
  7. Sutan Remy Sjahdeini. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers.
  8. Schaffmeister, D. (2004). Criminal Liability for Corporations: Comparative Perspectives. Utrecht: Eleven International Publishing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun