Mohon tunggu...
Khairunnisa Bella Dina
Khairunnisa Bella Dina Mohon Tunggu... Lainnya - Legal Counsel

A former legal counsel at Indonesia private company who is passionate to build sustainability and has finished her bachelor’s study in Law with specialization in Environmental Law at University of Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

The Dynamics of Indonesia's Lobster Seeds Export Policy

14 Mei 2024   14:22 Diperbarui: 14 Mei 2024   14:39 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Table 2. Data on Indonesian Fisheries Management Areas and Lobster Utilization Rates (2017, 2022)

[1] Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan,  Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Republik  Indonesia tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), PermenKP No. 7 Tahun 2024, LN No. 168 Tahun 2024, Konsiderans huruf a.

[2] Ibid., Ps. 6 ayat (1).

[3] Ibid.

[4] Ibid.

[5] Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap tentang Kuota Penangkapan Benih Benih Lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Kepdirjen No. 51/KEP-DJPT/2020, Lampiran.

[6] Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang Kuota dan Lokasi Penangkapan Benih Lobster (puerulus), KepmenKP No. 70 Tahun 2021, Lampiran.

[7] Kementerian  Kelautan  dan  Perikanan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus), KepmenKP No. 28 Tahun 2024,  Lampiran.

[8] Kementerian Kelautan dan Perikanan (a), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KepmenKp No. 50/KEPMEN-KP/2017, Lampiran.

[9] Kementerian Kelautan dan Perikanan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemnafaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Republik Indonesia, KepmenKp No. 19 Tahun 2022, Lampiran.

[10] Ibid., Kementerian Kelautan dan Perikanan (a), Lampiran.

[11] Food  and  Agriculture  Organization  of  the  United  Nations,  Code  of  Conduct  for  Responsible  Fisheries 1995, Article 6 Section (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun