Mohon tunggu...
Khairunnisa Alkhawarijmi
Khairunnisa Alkhawarijmi Mohon Tunggu... Lainnya - Undergraduate Student Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Khairunnisa Alkhawarijmi is the person who interest in law, finance, and travel.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penilaian terhadap Peraturan Darurat yang Dibentuk dan Perlunya Pendekatan Multidisipliner Reformasi Kebijakan Covid-19

7 Desember 2020   19:36 Diperbarui: 9 Desember 2020   21:00 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah angka persebaran COVID-19 kian menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari SATGAS Penanganan COVID-19 saat ini terkonfirmasi ada sekitar 344.749 orang yang tertular COVID-19, 267.851 orang yang berhasil sembuh dari COVID-19, dan 12.156 orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 ini. Atas kenaikan tersebut Indonesia berhasil menduduki peringkat ke-9 di Asia dengan tambahan kasus sekitar 4000-an orang perharinya.

Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 telah memunculkan dampak bagi perubahan sosial yang ada di masyarakat. Dampak-dampak ini lah yang membuat pemerintah terus berupaya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang bisa menyelamatkan masyarakat dari naiknya kasus tertular COVID-19.

Upaya pemerintah dalam menangani COVID-19 ini mengeluarkan kebijakan seperti Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Desease 19 (COVID-19). Tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa kegiatan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagiatan keagamaan atau rohani di tempat ibadah, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Selain itu, kegiatan PSBB ditambahkan pula oleh Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 Pasal 13 yaitu kegiatan sosial budaya dan pembatasan transportasi yang mana pembatasan ini dapat diperpanjang jika penyebaran semakin luas tetapi terdapat pengecualian pada pembatasan tempat kerja yaitu pada instansi yang menyediakan pelayanan berupa pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya. 

Kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah di atas sebenarnya untuk saat ini dinilai belum efektif meskipun pemerintah menganggap sudah cukup maksimal dalam penanganan COVID-19 namun nyatanya masih kurang responsif dan lalai dalam menjalankan tugasnya baik dari segi pemberian himbauan kepada masyarakat contohnya seperti pada awal isu virus corona masuk ke Indonesia pada Bulan Maret pesan yang disampaikan oleh pemerintah terkesan meremehkan, tidak mempertimbangkan bahaya dan dampak-dampak yang akan terjadi sehingga menyebabkan ketiadaan strategi yang jelas dalam penanganan kasus persebaran COVID-19 serta pemerintah kurang mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu sendiri sehingga konsistensi dari sebuah kebijakan itu masih sangat minim. Selain itu, fokus pemerintah juga masih kurang dalam memperhatikan kebijakan-kebijakan darurat yang guna mengangani baik kasus penularan COVID-19 maupun dampak-dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang terjadi pada masyarakat. Pemerintah memilih untuk membahas mengenai RUU yang menumbunkan kontra di Masyarakat Indonesia yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan alasan suatu reformasi dari kebijakan guna pemulihan krisis ekonomi akibat pandemi.

Dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah seharusnya bisa melihat dua sisi kebutuhan baik dari suatu negara maupun yang ada di masyarakatnya. Proses pembuatan kebijakan bisa melihat keadaan sosial masyarakat menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan melalui metode multidisipliner. Metode multidisipliner adalah metode penelitian yang menggunakan pendekatan berbagai macam ilmu pengetahuan yang relavan. Ilmu yang digunakan tersebut menggunakan berbagai macam cabang ilmu yang nantinya ilmu inilah yang seharusnya dipertimbangkan oleh pemerintah dalam membuat suatu kebijakan untuk masyarakat agar sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pada saat ini memang dirasa sangat diperlukan untuk mereformasi kebijakan untuk beradaptasi dalam menghadapi masa-masa pandemi ini namun harus memikirkan dampak dari berbagai sektor ilmu sosial baik ekonomi, psikologis, dan sosiologis. 

A. Sektor Ekonomi

Di era pandemi saat ini beberapa start-up bahkan perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan dikarenakan daya beli masyarakat yang mengalami penurunan dan masyarakat lebih memilih untuk membeli barang yang hanya dibutuhkan. Tidak hanya itu bahkan buruknya bisa mencapai penutupan pelayanan yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti gagalnya mengelola keuangan dan kurangnya promosi karena biaya yang terlalu besar. Terdapat data yang dilansir oleh Kata Data yang memperkirakan bahwa sekitar 48,9 % perusahaan digital yang akan bertahan lebih dari satu tahun, 20,9 % perusahaan yang akan bertahan selama 6 sampai 12 bulan, 20,1% perusahaan 3 sampai 6 bulan, dan 10% perusahaan 3 bulan. 

Sumber: katadata.co.id
Sumber: katadata.co.id
Dari data yang telah dipaparkan menunjukan bahwa adanya COVID-19 berdampak pada penurunan PDB (Produk Domestik Bruto) yang mana ada hubungannya terhadap akibat dari penurunan daya beli masyarakat menyebabkan keanjlokan pada pendapatan perusahaan yang menyebabkan karyawan-karyawan perusahaan yang di PHK yang mana berpotensi banyaknya pengangguran. Hal ini berdampak pada perlambatan ekonomi nasional. Saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjaga kestabilan ekonomi dimasyarakat dengan cara mengantisipasi stabilitas di sektor keuangan. Upaya pemerintah ini diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan bersamaan dengan diterbitkannya Perppu No.21 Tahun 2020 tentang Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Desease 19 (COVID-19). Namun, Kebijakan PSBB juga dinilai kurang efektif dalam menangani perekonomian yang ada di Indonesia. Kementerian perekonomian mengusulkan agar Indonesia menerapkan new normal agar keadaan perekonomian Indonesia perlahan dapat pulih. Hal ini disepakati oleh kementerian kesehatan dengan cara menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/328/2020 yang membahas mengenai panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam kegiatan usaha dikala pandemi.

B. Psikologis

Penyebaran virus corona membuat seluruh masyarakat Indonesia resah. Adanya ketidakpastian terkait berakhirnya COVID-19 membuat masyarakat merasakan ketakutan dan stress yang luar biasa atas dampak tidak terduga yang akan dihadapinya saat ini. Namun, keadaan seperti inilah yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum dimasyarakat untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks di lingkungan masyarakat sehingga terjadi kehebohan di masyarakat. Berita-berita ini lah terkadang di masyarakat tertentu sangat berdampak pada psikologisnya yang mana orang yang mendengar berita ini akan merasakan cemas dan ketakutan yang berlebihan. rasa cemas dan ketakutan yang memunculkan stigma buruk di masyarakat kepada tenaga kesehatan yang berjuang untuk menyembuhkan pasien COVID-19 atau bahkan parahnya hingga mengusir jenazah supaya tidak dikuburkan di lingkungan tersebut karena dianggap menularkan virus corona.

Munculnya berita bohong juga kerap menimbulkan sikap acuh tak acuh masyarakat terhadap penyebaran virus COVID-19 yang mana meraka menagnggap virus ini adalah sebuah konspirasi belaka. Hal ini yang membuat masyarakat melanggar protokol kesehatan dengan cara enggan menggunakan masker atau melakukan physical distancing.

C. Sosiologis

Pandemi COVID-19 sangat berdampak pada perubahan sosial di masyarakat secara signifikan dinilai dari perilaku masyarakat ini. Selama kebijakan PSBB diterapkan oleh pemerintah, mobilisasi masyarakat untuk bekerja secara langsung di kantor ataupun anak sekolah yang harus belajar secara tatap muka harus ditiadakan sementara dengan tujuan mengantisipasi agar penyebaran virus COVID-19 tidak terus menerus terjadi. Orang-orang yang biasa bekerja di kantor diharuskan untuk bekerja dari rumah melalui daring begitu pula juga pelajar sekolah. Tidak jarang pula banyak UMKM yang biasanya berdagang secara langsung saat ini mengharuskan untuk beralih ke bisnis secara online demi menambah omset dari pejualannya.

Namun, perubahan ini menimbulkan beberapa kekurangan diantaranya kendala akses internet karena tidak semua masyarakat di Indonesia tinggal di wilayah yang berkoneksi lancar, ketidakefektifan dalam kegiatan ngajar mengajar karena kurangnya interaksi antara murid atau mahasiswa dengan pengajar atau dosen, masyarakat Indonesia yang kondisi ekonominya tidak terlalu mumpuni akan merasa keberatan untuk membeli kuota internet dan dilihat dari sudut UMKM biaya ongkir akan jauh lebih mahal ketimbang berjualan secara langsung, ketidaksesuaian barang yang diiklankan dengan barang aslinya, serta yang bisa terjadi penipuan.

Menurut hemat penulis, pemerintah seharusnya sudah memprediksi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat yang sangat signifikan ini sehingga diharapkan adanya persiapan yang matang dari pemerintah itu sendiri untuk beradaptasi dengan keadaan saat ini. Pemerintah harus bisa melihat urgensi dari sebuah kebijakan yang mana pemerintah seharusnya terfokus pada kebijakan darurat yang tidak hanya membahas ekonomi namun teknologi misalnya teknologi bisnis dan pendidikan. Selain itu, Pemerintah harus lebih jeli lagi dalam melihat kondisi saat ini yang mana resiko dari berita-berita bohong yang muncul seharusnya lebih ditindaklanjuti secara tegas. Pemerintah seharusnya fokus terhadap penanganan kasus penyebaran hoaks saat ini setidaknya pemerintah peduli dengan kondisi psikologis masyarakatnya yang mana tujuannya agar memelihara ketertiban sosial yang ada dimasyarakat di masa pandemi saat ini. 

SUMBER: 

Ahmad, Fahmi. “Lima startup tutup layanan di Indonesia akibat pandemic corona.”, diakses https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5f2d07d4d9ae8/lima-startup-tutup-layanan-diindonesia-akibat-pandemi-corona, pada 15 Oktober 2020.

Admin. “Perusahaan tercatat notasi khusus.”, diakses https://www.idx.co.id/perusahaantercatat/notasi-khusus/, pada 15 Oktober 2020.

 Biro Humas Kemnaker. “ Menaker Badai Pasti Berlalu Panggil Kembali Pekerja yang TerPHK Nanti.” https://kemnaker.go.id/news/detail/menaker-badai-pasti-berlalu-panggilkembali-pekerja-yang-ter-phk-nanti, pada 15 Oktober 2020.

Novika, Soraya.”Sederet Alasan Pemerintah Terapkan New Normal.” https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5039532/sederet-alasan-pemerintahterapkan-new-normal/2, pada 16 Oktober 2020.

Satgas COVID-19. “Peta Sebaran.” https://covid19.go.id/peta-sebaran, pada 16 Oktober 2020. Setyvany Putri, Gloria. “ Hoak Corona di Tanah Air dari Thermo Gun sampai Kelinci Percobaan.” Diakses dari https://www.kompas.com/sains/read/2020/07/27/130200823/3- hoaks-corona-di-tanah-air-dari-thermo-gun-sampai-kelinci-percobaan?page=all. Pada 18 Oktober 2020.

Salsabila, Nadhira. “Perubahan yang Terjadi Dalam Masyarakat Sebagai Dampak dari COVID-19.” Diakses dari https://fisip.ub.ac.id/?p=10282&lang=id. Pada 18 Oktober 2020.

Tim PSHTN. “ Kritik PSHTN FH UI tentang Perppu no.1 Tahun 2020.” Diakses https://law.ui.ac.id/v3/kritis-pshtn-fhui-tentang-perppu-1-2020/. Pada 19 Oktober 2020.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun