Mohon tunggu...
Khairina Retnaningtyas
Khairina Retnaningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat Menjadi Guru PAUD Profesional

20 April 2022   23:10 Diperbarui: 20 April 2022   23:19 2541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demi terselenggaranya pendidikan maka seorang guru harus memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Pasal 25-27 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu:

Pasal 25

  1. Kualifikasi Akademik Guru PAUD
  • Memiliki ijazah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan lain yang relevan dengan sistem PAUD, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat PPG dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

   2. Kompetensi guru PAUD harus dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Pasal 26

  1. Kualifikasi Guru Pendamping
  • Memiliki ijazah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan lain yang relevan dengan sistem PAUD, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi.
  • Memiliki ijazah D-II Pendidikan Guru TK dari program studi terakreditasi.

 2. Kompetensi guru pendamping harus dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Pasal 27

  1. Kualifikasi Guru Pendamping Muda
  • Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus Pendidikan Anak Usia Dini dari lembaga pemerintah yang kompeten.

2. Kualifikasi guru pendamping muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan tingkat usia anak.


Menurut Marienda dkk (n.d) mengatakan bahwa profesionalisme guru memiliki kaitan erat dengan kemampuan untuk mewujudkan kompetensi yang menjadi syarat bagi guru. Kompetensi memiliki arti keterampilan, pengetahuan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan ketika berpikir dan bertindak. 

Maka dari itu, kompetensi yang dimiliki guru akan menunjukkan kualitas diri yang sebenarnya dan menjadi pernyataan mengenai kriteria yang dipersyaratkan. Demi terciptanya pendidik yang berkompeten maka diharuskan bagi guru PAUD untuk memenuhi 4 kompetensi yang menjadi syarat keberhasilan guru dalam mengajar sebagaimana dikutip dari Paud.id  meliputi:

  1. Kompetensi Pedagogik
  • Menguasai teori dan prinsip pembelajaran yang dapat mendidik anak.
  • Menguasai karakteristik siswa berdasarkan 6 aspek perkembangan anak.
  • Mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang dapat mendidik anak dengan baik.
  • Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
  • Memberikan fasilitas pengembangan yang dapat mengaktualisasikan potensi yang dimiliki anak.
  • Berkomunikasi secara efektif, santun dan empatik kepada anak.
  • Mengevaluasi dan menilai proses dan hasil belajar.
  • Memanfaatkan hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Bertindak reflektif untuk meningkatkan kualitas belajar.

2.  Kompetensi Kepribadian

  • Bertindak sesuai norma agama, sosial, hukum dan budaya nasional Indonesia.
  • Memperlihatkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia, jujur dan teladan.
  • Memperlihatkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
  • Bertanggung jawab, menunjukkan etos kerja, bangga menjadi guru dan memiliki rasa percaya diri.
  • Menjunjung kode etik profesi pendidik.

3.  Kompetensi Sosial

  • Memiliki sikap inklusif, objektif dan tidak mendiskriminasi perbedaan di masyarakat.
  • Menjalin komunikasi efektif, empatik dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat.
  • Menjalin komunikasi dengan kelompok profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tertulis.
  • Beradaptasi ketika bertugas di seluruh wilayah Indonesia dengan ragam budayanya.

4.  Kompetensi Profesional

  • Menguasai konsep, struktur, materi dan pola pikir yang mendukung mata pembelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan materi secara efektif.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan keprofesional secara berkala melalui tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Saud dalam Kusnaeni dkk (2018) tentang indikator guru yang bermutu yaitu meliputi:

  1. Kemampuan profesional (professional capacity), yaitu kemampuan yang dilihat dari ijazah, jenjang pendidkan, jabatan dan pelatihan.
  2. Upaya profesional (professional efforts), yaitu kemampuan yang dilihat dari kegiatan mengajar, penelitian dan pengabdian di masyarakat.
  3. Waktu kegiatan profesional (teacher's time) dapat diukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar dan lain sebagainya.
  4. Kesesuaian keahlian dan pekerjaan (link and match) dapat diukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah sesuai dengan spesialisasi aatau belum.
  5. Tingkat kesejahteraan (prosperiousity) dapat diukur melalui nominal honor, gaji atau dari penghasilan rutin lainnya.

Namun berdasarkan fakta yang ada menunjukkan bahwa banyak pendidik yang belum memenuhi kelima indikator tersebut. Upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan pelatihan atau pengembangan yang dapat merangsang, memelihara dan meningkatkan kualitas pendidik berdasarkan kebutuhan. 

Ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pendidik siap terjun langsung untuk mengabdikan diri dalam masyarakat berdasarkan prosedur yang mengatur pendidik agar bekerja sesuai aturan atau kode etik profesi pendidik.

Kode etik berfungsi sebagai seperangkat prinsip norma yang melandasi pendidik dalam melaksanakan pelayanan profesional antara dirinya dengan pesertaa didik, orang tua/wali siswa, rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, sosial, pendidikan, etika dan kemanusiaan. 

Selain itu, kode etik juga dapat membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Melalui kode etik pula guru akan sangat mudah berkolaborasi dengan lingkungannya baik itu dalam lingkup sekolah ataupun masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun