Mohon tunggu...
Khairina Retnaningtyas
Khairina Retnaningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Syarat Menjadi Guru PAUD Profesional

20 April 2022   23:10 Diperbarui: 20 April 2022   23:19 2541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompetensi & Profesionalisme (Source: Pixabay)

Pendidikan merupakan salah satu usaha atau wadah untuk memanusiakan manusia. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas yaitu dengan melalui pendidikan. 

Susanna dalam Wandi & Nurhafizah (2019) mengatakan bahwa pendidikan ialah wadah yang mencakup seluruh proses hidup dalam bentuk interaksi dengan lingkungan dan wadah untuk mengubah perilaku dan sikap menuju pendewasaan melalui pembelajaran dan latihan.

Pendidikan merupakan salah satu sistem yang diatur secara sistematis yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk perilaku seseorang agar potensinya berkembang dengan optimal. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari peran seorang guru dan dilakukan sejak sedini mungkin. 

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu upaya pemberian bimbingan, pengasuhan, dan stimulasi yang dapat menghasilkan kemampuan dan keterampilan bagi anak. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatakan bahwa usia dini adalah anak yang berusia 0 sampai 6 tahun, sedangkan usi TK adalah anak usia 4 sampai 6 tahun.

Pendidik merupakan penentu dan contoh bagi anak  agar anak menjadi generasi yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta mempu menguasai iptek dan seni. Pendidik dituntut untuk selalu tampil profesional dengan tugas utama mendidik, membimbing, mengajar dan memberikan pengarahan serta mengevaluasi perkembangan anak. 

Agar menjadi seorang pendidik yang profesional, maka seorang guru harus bisa merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, membimbing dan mengabdi pada masyarakat. Menurut Karwati dalam Wandi & Nurhafizah (2019) pendidik merupakan unsur terpenting dalam proses pendidikan, sehingga menghasilkan pendidikan yang beretika dengan terpenuhinya akuntabilitas yang tinggi dalam penerapannya. 

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam berbgai bidang seperti intelektual, spiritual, etika, moral maupun fisik motorik anak.

Agar menjadi tenaga pendidik yang profesional maka guru diwajibkan untuk memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, mengatakan bahwa peran dan kedudukan guru yang strategis yaitu mewujudkan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. 

Pembangunan tersebut berupa upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Menurut Kusnaeni dkk (2018) kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk mewujudkan terselenggaranya pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas dalam rangka memenuhi hak-hak bagi setiap warga negara dalam mendapatkan binaan pendidikan yang bermutu. 

Demi terselenggaranya pendidikan maka seorang guru harus memenuhi standar pendidik dan tenaga kependidikan, sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Pasal 25-27 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, yaitu:

Pasal 25

  1. Kualifikasi Akademik Guru PAUD
  • Memiliki ijazah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan lain yang relevan dengan sistem PAUD, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat PPG dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

   2. Kompetensi guru PAUD harus dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Pasal 26

  1. Kualifikasi Guru Pendamping
  • Memiliki ijazah D-IV atau S1 dalam bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan lain yang relevan dengan sistem PAUD, atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi.
  • Memiliki ijazah D-II Pendidikan Guru TK dari program studi terakreditasi.

 2. Kompetensi guru pendamping harus dikembangkan secara utuh meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional.

Pasal 27

  1. Kualifikasi Guru Pendamping Muda
  • Memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA), dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus Pendidikan Anak Usia Dini dari lembaga pemerintah yang kompeten.

2. Kualifikasi guru pendamping muda meliputi pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai kebutuhan tingkat usia anak.


Menurut Marienda dkk (n.d) mengatakan bahwa profesionalisme guru memiliki kaitan erat dengan kemampuan untuk mewujudkan kompetensi yang menjadi syarat bagi guru. Kompetensi memiliki arti keterampilan, pengetahuan dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan ketika berpikir dan bertindak. 

Maka dari itu, kompetensi yang dimiliki guru akan menunjukkan kualitas diri yang sebenarnya dan menjadi pernyataan mengenai kriteria yang dipersyaratkan. Demi terciptanya pendidik yang berkompeten maka diharuskan bagi guru PAUD untuk memenuhi 4 kompetensi yang menjadi syarat keberhasilan guru dalam mengajar sebagaimana dikutip dari Paud.id  meliputi:

  1. Kompetensi Pedagogik
  • Menguasai teori dan prinsip pembelajaran yang dapat mendidik anak.
  • Menguasai karakteristik siswa berdasarkan 6 aspek perkembangan anak.
  • Mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang dapat mendidik anak dengan baik.
  • Memanfaatkan teknologi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pendidikan.
  • Memberikan fasilitas pengembangan yang dapat mengaktualisasikan potensi yang dimiliki anak.
  • Berkomunikasi secara efektif, santun dan empatik kepada anak.
  • Mengevaluasi dan menilai proses dan hasil belajar.
  • Memanfaatkan hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Bertindak reflektif untuk meningkatkan kualitas belajar.

2.  Kompetensi Kepribadian

  • Bertindak sesuai norma agama, sosial, hukum dan budaya nasional Indonesia.
  • Memperlihatkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia, jujur dan teladan.
  • Memperlihatkan diri sebagai pribadi yang stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
  • Bertanggung jawab, menunjukkan etos kerja, bangga menjadi guru dan memiliki rasa percaya diri.
  • Menjunjung kode etik profesi pendidik.

3.  Kompetensi Sosial

  • Memiliki sikap inklusif, objektif dan tidak mendiskriminasi perbedaan di masyarakat.
  • Menjalin komunikasi efektif, empatik dan santun dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat.
  • Menjalin komunikasi dengan kelompok profesi sendiri dan profesi lain baik secara lisan maupun tertulis.
  • Beradaptasi ketika bertugas di seluruh wilayah Indonesia dengan ragam budayanya.

4.  Kompetensi Profesional

  • Menguasai konsep, struktur, materi dan pola pikir yang mendukung mata pembelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan materi secara efektif.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  • Mengembangkan keprofesional secara berkala melalui tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan teknologi untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Saud dalam Kusnaeni dkk (2018) tentang indikator guru yang bermutu yaitu meliputi:

  1. Kemampuan profesional (professional capacity), yaitu kemampuan yang dilihat dari ijazah, jenjang pendidkan, jabatan dan pelatihan.
  2. Upaya profesional (professional efforts), yaitu kemampuan yang dilihat dari kegiatan mengajar, penelitian dan pengabdian di masyarakat.
  3. Waktu kegiatan profesional (teacher's time) dapat diukur dari masa jabatan, pengalaman mengajar dan lain sebagainya.
  4. Kesesuaian keahlian dan pekerjaan (link and match) dapat diukur dari mata pelajaran yang diampu, apakah sesuai dengan spesialisasi aatau belum.
  5. Tingkat kesejahteraan (prosperiousity) dapat diukur melalui nominal honor, gaji atau dari penghasilan rutin lainnya.

Namun berdasarkan fakta yang ada menunjukkan bahwa banyak pendidik yang belum memenuhi kelima indikator tersebut. Upaya yang dapat dilakukan yaitu memberikan pelatihan atau pengembangan yang dapat merangsang, memelihara dan meningkatkan kualitas pendidik berdasarkan kebutuhan. 

Ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, pendidik siap terjun langsung untuk mengabdikan diri dalam masyarakat berdasarkan prosedur yang mengatur pendidik agar bekerja sesuai aturan atau kode etik profesi pendidik.

Kode etik berfungsi sebagai seperangkat prinsip norma yang melandasi pendidik dalam melaksanakan pelayanan profesional antara dirinya dengan pesertaa didik, orang tua/wali siswa, rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, sosial, pendidikan, etika dan kemanusiaan. 

Selain itu, kode etik juga dapat membantu guru untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Melalui kode etik pula guru akan sangat mudah berkolaborasi dengan lingkungannya baik itu dalam lingkup sekolah ataupun masyarakat luas.

REFERENSI

Jateng, P. (2015). Kompetensi yang Harus Dimiliki Pendidik PAUD. Paud.Id. https://www.paud.id/kompetensi-yang-harus-dimiliki-pendidik-paud/

Kusnaeni, R., Chodijah, S. R., Fitriani, H., & Hamidah, M. (2018). Peningkatan Kompetensi Dan Kinerja Tenaga Pendidik Paud Melalui Komunikasi Efektif. Jurnal Kehumasan, 1(2), 225--235.

Marienda, W., Zainuddin, Moch., H, Eva Nuriyah. (n.d). Kompetensi dan Profesionalisme Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Prosiding KS: Riset & PKM, 2(2), 147-300.

Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Wandi, N., & Nurhafizah, N. (2019). Etika Profesi Guru Pendidikan Anak Usia Dini. Golden Age: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 2(Juni), 33--41.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun