Mohon tunggu...
khairina.ms
khairina.ms Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia

Tertarik terhadap topik terkait stunting dan gizi secara keseluruhan

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dilema Sanitasi dan Air Bersih: Faktor Lingkungan terhadap Kejadian Stunting di Indonesia

19 Desember 2024   16:56 Diperbarui: 19 Desember 2024   16:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Tribunnews

Dalam keilmuan, stunting memiliki posisi yang unik sebagai indikator utama yang mencakup dampak gizi buruk, sanitasi yang tidak memadai, dan ketidakadilan sosial. Fokus pada stunting memungkinkan para ilmuwan, pembuat kebijakan, dan praktisi untuk bekerja sama lintas disiplin dalam mengatasi akar penyebab dan dampaknya, baik pada individu maupun tingkat masyarakat. Stunting juga menjadi jembatan untuk mengintegrasikan intervensi berbasis bukti di berbagai sektor pembangunan manusia.

Dalam kebijakan, stunting sering digunakan sebagai indikator multidimensional untuk mengukur kesejahteraan anak dan efektivitas intervensi sosial. Telah diketahui bahwa stunting berhubungan dengan sanitasi serta air bersih hal ini dibahas pada Sustainable Development Goals. Sanitasi dan air bersih berkontribusi langsung pada pencapaian SDG 6 (air bersih dan sanitasi untuk semua) dan secara tidak langsung mendukung SDG 2 (mengakhiri kelaparan dan meningkatnya gizi) serta SDG 3 (kesehatan yang baik dan kesejahteraan). 

Menurut pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh rakyatnya, dinyatakan bahwa, "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial...". Tujuan negara untuk melindungi rakyat nya termasuk dengan melindungi hak rakyat Indonesia untuk hidup sehat merupakan tujuan negara yang pertama yang tertera pada alinea keempat pembukaan UUD 1945. 

Selain itu, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah diamanatkan untuk memberikan akses kesehatan yang komprehensif, termasuk layanan kesehatan ibu dan anak, gizi dan sanitasi. Kemudian, disebutkan kembali pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan dasar di bidang kesehatan, termasuk penanganan gizi buruk yang terkait dengan stunting.

Kebijakan lain yang membahas stunting adalah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang merupakan Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting (StratNas Stunting) yang meliputi:

  • Mengatur strategi nasional lintas sektor untuk menurunkan prevalensi stunting menjadi 14% pada tahun 2024.
  • Membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

  • Menetapkan pendekatan intervensi berbasis keluarga, mencakup:

    • Intervensi gizi spesifik (pemberian makanan tambahan, tablet tambah darah untuk ibu hamil).

    • Intervensi gizi sensitif (penyediaan air bersih, sanitasi, dan pendidikan).

 

Bagaimana Intervensi yang Dapat Dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun