Contoh: Pesawat Indonesia yang membawa penumpang terbang ke luar negeri. maka segala peraturan masih tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Asas Legalitas
Asas legalitas juga disebut sebagai asas yang diakui keberadaanya. Yang di maksud dengan asas legalitas adalah, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau melawan hukum apabila terdapat aturan hukum atau undang-undang yang mengaturnya.
Asas legalitas ini diatur dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, yakni:
tidak ada perbuatan apapun yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana perundang-undangan yang sudah dicantumkan.
Secara umum, makna dari bunyi pasal diatas adalah suatu asas itu tidak boleh berlaku surut. Artinya jika belum ada hukum yang mengatur sebelumnya, maka suatu perbuatan tidak dapat disebut tindak pidana.
Asas legalitas bisa juga disebut sebagai sumber hukum yang dapat menentukan suatu perbuatan merupakan delik atau tidaknya.
3. Asas nasional aktif
Asas nasional aktif disebut juga sebagai asas personalitas karena asas ini berlaku jika ada warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah atau negara Indonesia.
Akan tetapi, asas ini juga dibatasi apabila ada perjanjian bilateral dengan suatu negara yang mungkin saja akan menghukum pelaku tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan di negara tersebut.
Rumusan asas Nasional Aktif ini telah diatur dalam pasal 5 KUHP, yakni: