Mohon tunggu...
Khadijah Sima Murti
Khadijah Sima Murti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

KKN Tim II Undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindak Pidana dan Kesehatan, Mahasiswa KKN Tim II Undip Beri Edukasi Seputar Dua Hal Ini

6 Agustus 2021   12:11 Diperbarui: 6 Agustus 2021   12:14 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semarang (06/08) - Kabar mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 santer terdengar. Di sisi lain, Mahasiswa Universitas Diponegoro tetap melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan sistem daring, mulai dari tanggal 30 Juli 2021 dan akan berakhir pada 12 Agustus 2021. Sama halnya dengan  10 mahasiswa Universitas Diponegoro yang memilih Kelurahan Kandri, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang sebagai lokasi KKN mereka.

Kandri adalah kelurahan yang ada di kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia. Wilayah Kandri meliputi 4 RW yang terbagi menjadi 26 RT. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Semarang Nomor 556/407 tahun 2012, kelurahan Kandri dinyatakan sebagai salah satu desa wisata di Kota Semarang. Desa Wisata Kandri memiliki obyek wisata yang sering dikunjungi oleh beberapa wisatawan lokal, yaitu ada Goa Kreo dan juga Waduk Jatibarang. Dari kedua obyek wisata tersebut, Goa Kreo adalah objek wisata yang konon masih berkaitan erat dengan cerita sejarah proses pembangunan Masjid Demak oleh Sunan Kalijaga. Sedangkan Waduk Jatibarang sendiri adalah waduk buatan yang memang sengaja dibentuk untuk meningkatkan potensi wisata yang ada di Desa Kandri tersebut.

Namun, karena adanya pandemi Covid-19, pendapatan masyarakat dari sektor pariwisata menurun drastis, semenjak obyek wisata ditutup karena adanya PPKM. Keadaan ekonomi masyarakat menurun, sama seperti daerah-daerah lain di Indonesia.

Total jumlah penduduk Kelurahan Kandri sampai Desember 2018 adalah sejumlah 4.740 jiwa yang mayoritas mata pencahariannya adalah sebagai petani, banyak pula masyarakat yang bermata pencaharian sebagai buruh dan pelaku usaha mikro dan kecil. Disini juga terdapat kerajinan batik, sulam, budidaya belut, serta UMK-UMK lainnya.

Tercatat sebanyak 753 orang di Kelurahan Kandri bekerja sebagai buruh tani, 719 sebagai buruh industri, dan 97 orang sebagai buruh bangunan. Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, berpengaruh sangat besar terhadap buruh, terutama yang bekerja sebagai buruh industri. Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Buruh memiliki beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha/pemberi kerja, seperti : hak atas pekerjaan yang layak, hak bebas dari diskriminasi, ha katas upah yang layak, hak untuk berserikat, dan lain sebagainya. Hak pekerja/buruh anak dan perempuanpun berbeda dengan buruh laki-laki. Namun, tidak semua perusahaan dapat memenuhi semua hak-hak tersebut. Dalam hukum perburuhan Indonesia terdapat sejumlah peraturan yang mengatur tindak pidana, baik kejahatan maupun pelanggaran. Tidak banyak masyarakat yang sadar bahwa hak mereka tidak dipenuhi atau bahkan dilanggar.

Hal inilah yang menjadi pokok perhatian salah satu mahasiswa KKN Tim II Undip, Khadijah Sima Murti, sehingga menjadikan sosialisasi edukasi tindak pidana sebagai salah satu program KKN. Tidak hanya itu, mahasiswa KKN Tim II Undip juga membawa materi mengenai tindak pidana lainnya.

Bersumber dari data Polda Jateng, sepanjang 2020 kasus kriminalitas di Jawa Tengah mencapai 9.080 kasus. Dari kasus sebanyak itu, sekitar 6.013 kasus di antaranya merupakan kasus kejahatan yang menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, penipuan, dan perjudian. Kasus seperti pencurian dengan kekerasan dan peredaran uang palsu mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Semarang yang berlangsung cukup lama, dan terus diperpanjang membuat perekonomian di Semarang menurun. Faktor ekonomi menjadi salah satu motif paling umum dari terjadinya suatu tindak kejahatan. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Undip merasa perlu agar masyarakat juga mengetahui tentang tindak pidana yang berhubungan dengan harta benda, seperti pemerasan, pencurian, dan penipuan.

Tidak hanya itu, mahasiswa KKN Tim II Undip juga memiliki program yang berkaitan dengan edukasi mengenai tanaman obat keluarga (toga). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya jenis gejala penyerta pada orang terkonfirmasi covid-19, seperti hilangnya kemampuan mengecap rasa (ageusia), kehilangan kemampuan mencium aroma (anosmia), hidung tersumbat, mata merah, demam, atau sakit tenggorokan. 

Gejala berbeda bagi setiap orang. Untuk mereka yang masih berada di usia 20 tahunan, tanpa komorbid (penyakit penyerta selain penyakit utama), boleh jadi gejala yang dirasakan hanya demam atau flu biasa. Namun, bagi mereka yang berada di usia paruh baya, terlebih yang memiliki komorbid seperti penyakit jantung, diabetes, pneumonia, dan penyakit kronis lainnya, terkena covid-19 dapat beresiko kematian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun