Dapat diketahui sebelumnya, bahwa setiap negara masing-masig memiliki hak kedauatannya. Adalah kekuasaan tertinggi suatu negar. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. Kedaulatan negara dijelaskan dalam hukum internsional . dalam mengalihkan kepemilikan property asing.
Imunitas kedaulatan negara adalah hak suatu negara untuk mengatur urusan domestik tanpa intervensi dari negara lain. Ini adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang melindungi setiap negara dari tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan atau keputusan internalnya. Imunitas kedaulatan mencakup perlindungan terhadap kebijakan, hukum, dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, tanpa harus mendapatkan izin atau intervensi dari pihak luar. Imunitas kedaulatan negara juga bisa disebut sebagai sebuah doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat digugat atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Ini berarti negara memiliki kekebalan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai sebuah negara.
Sedangkan imunitas kedaulatan adalah kebebasan negara untuk tidak tunduk pada yutidiksi negara lain dan persetujuannya. Imunitas kedaulatan adalahh kebebasan negara lain dan persetujuannya. Kedaulatan adalah kebebasan negara untuk tidak induk daulatan adalah kebebasan negara untuk tidak tuntuk tidak tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Imunitas kedaulatan merupakan dasar logika dan filosofis bagi munculnya norma imunitas negara
Pada awalnya, hak imunitas negara diterapkan secara mutlak, yang berarti bahwa negara tidak dapat digugat atau dituntut di pengadilan negara lain dalam keadaan apapun tanpa persetujuan negara tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, prinsip imunitas negara mengalami perubahan secara kompleks dan menjadi lebih terbatas. Pada abad ke-20 muncul pendekatan imunitas terbatas yang menghapus imunitas untuk urusan komersial.
Beberapa dampak buruk yang mungkin saja terjadi, namun pada prktiknya seringkali dibingungkan Terutama Ketika:
pejabat negara yang memiliki imunitas diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan, muncul pertanyaan apakah imunitas harus tetap berlaku atau tidak.
ika seorang pejabat negara terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negaranya atau negara lain
Dalam kasus yang melibatkan imunitas juga ddapat diajukan ke pengadilan internasional. Beberapa upaya solusi dapat diimplikasikan untuk mengatasi permasalahan yang menghantui pemikiran, antara lain:
pengembangan hukum kebiasaan innternasional. Dalam hall ini negara berusaha intuk merumuskan norma-norma hukum kebisaan internasioanl yang lebih jelas mengenai pengecualian teerhadap imunitas
negara-negara membut perjanjian bilateral atau multiratelar yang mengatur Kerjasama dalam hal penegakan hukum dan ekstradisi, termasuk mekanisme untuk mengatasi masalah imutas.
Pengadilan pidan internasional didirikan untuk individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional.
Dapat diambil kesimpulan dari penjelasan diatasbahwa imunitas merupakan konsep yang komplks dalam hukum internasional. Meskipun penting untuk melindungi kepentingan negara dan memfasilitasi hubungan diplomatic, namun imunitas juga tidak boleh meenjadi penghalang bagi upaya penegakan keadilan,dan kesejahteraan masyarakat. Terutama terkait masalah yang sangat serius yaitu membahas tentang HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H