Dapat diambil kesimpulan dari penjelasan diatasbahwa imunitas merupakan konsep yang komplks dalam hukum internasional. Meskipun penting untuk melindungi kepentingan negara dan memfasilitasi hubungan diplomatic, namun imunitas juga tidak boleh meenjadi penghalang bagi upaya penegakan keadilan,dan kesejahteraan masyarakat. Terutama terkait masalah yang sangat serius yaitu membahas tentang HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!