Mohon tunggu...
Khadijah FatikhahRizkiyah
Khadijah FatikhahRizkiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Kebimbangan Hukum Internasional

3 Desember 2024   02:35 Diperbarui: 3 Desember 2024   02:35 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dapat diketahui sebelumnya, bahwa setiap negara masing-masig memiliki hak kedauatannya. Adalah kekuasaan tertinggi suatu negar. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. Kedaulatan negara dijelaskan dalam hukum internsional . dalam mengalihkan kepemilikan property asing.

Imunitas kedaulatan negara adalah hak suatu negara untuk mengatur urusan domestik tanpa intervensi dari negara lain. Ini adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional yang melindungi setiap negara dari tindakan yang dapat mengganggu kedaulatan atau keputusan internalnya. Imunitas kedaulatan mencakup perlindungan terhadap kebijakan, hukum, dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara, tanpa harus mendapatkan izin atau intervensi dari pihak luar. Imunitas kedaulatan negara juga bisa disebut sebagai sebuah doktrin hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu negara tidak dapat digugat atau dituntut di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Ini berarti negara memiliki kekebalan hukum atas tindakan-tindakan yang dilakukannya dalam kapasitas sebagai sebuah negara.

Sedangkan imunitas kedaulatan adalah kebebasan negara untuk tidak tunduk pada yutidiksi negara lain dan persetujuannya. Imunitas kedaulatan adalahh kebebasan negara lain dan persetujuannya. Kedaulatan adalah kebebasan negara untuk tidak induk daulatan adalah kebebasan negara untuk tidak tuntuk tidak tunduk pada yurisdiksi negara lain tanpa persetujuannya. Imunitas kedaulatan merupakan dasar logika dan filosofis bagi munculnya norma imunitas negara

Pada awalnya, hak imunitas negara diterapkan secara mutlak, yang berarti bahwa negara tidak dapat digugat atau dituntut di pengadilan negara lain dalam keadaan apapun tanpa persetujuan negara tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, prinsip imunitas negara mengalami perubahan secara kompleks dan menjadi lebih terbatas. Pada abad ke-20 muncul pendekatan imunitas terbatas yang menghapus imunitas untuk urusan komersial.

Beberapa dampak buruk yang mungkin saja terjadi, namun pada prktiknya seringkali dibingungkan Terutama Ketika:

pejabat negara yang memiliki imunitas diduga melakukan pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida atau kejahatan kemanusiaan, muncul pertanyaan apakah imunitas harus tetap berlaku atau tidak.

ika seorang pejabat negara terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negaranya atau negara lain

Dalam kasus yang melibatkan imunitas juga ddapat diajukan ke pengadilan internasional. Beberapa upaya solusi dapat diimplikasikan untuk mengatasi permasalahan yang menghantui pemikiran, antara lain:

pengembangan hukum kebiasaan innternasional. Dalam hall ini negara berusaha intuk merumuskan norma-norma hukum kebisaan internasioanl yang lebih jelas mengenai pengecualian teerhadap imunitas

negara-negara membut perjanjian bilateral atau multiratelar yang mengatur Kerjasama dalam hal penegakan hukum dan ekstradisi, termasuk mekanisme untuk mengatasi masalah imutas.

Pengadilan pidan internasional didirikan untuk individu yang bertanggung jawab atas kejahatan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun