Dalam kasus Syekh Nawawi.
 Argumen yang baik dicapai dengan menggunakan argumen yang terstruktur (rasional dan sistematis).
 Demikian yang dikatakan Syekh Nawawi mengingat manusia terbagi menjadi tiga bagian.
 Pertama, orang yang berakal sehat.
 Yang kedua adalah orang yang mempunyai pemikiran jernih, namun belum mempunyai akal sehat.
 Tipe ketiga adalah orang yang suka berdiskusi tetapi tidak mempunyai pengetahuan.
 Oleh karena itu, hukum dakwah adalah metode dakwah yang dipilih oleh khatib melalui Birhikma, memberikan pelajaran yang baik dan berdiskusi dengan tenang dan penuh toleransi*.